Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)
Suwitra menjelaskan, debat itu digelar agar para paslon bisa menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja kepada masyarakat. Para paslon juga bisa memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
"Paslon menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka," kata dia.
KPU juga sudah menetapkan tata tertib selama debat berlangsung dalam pelaksanaan debat. Pertama, paslon dan pendukung dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon dan meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung.
"Selain itu, (paslon) dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain," kata Suwitra.