Gianyar, IDN Times - Jurnalis Investigasi, Dandhy Dwi Laksono, menghadapi berbagai represi atas karya-karyanya. Mulai dari Sexy Killer hingga Pesta Babi, Dandhy kerap mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian.
Dua hari sebelum tiba di Bali untuk mengisi sesi Ubud Writers & Readers Festival (UWRF), Ia mendapatkan panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Metropolitan Jakarta Raya tanggal 20 Oktober 2026. Surat tersebut adalah panggilan kedua yang ditujukan kepadanya perihal undangan klarifikasi. Dandhy juga menunjukkan surat panggilan pertama tertanggal 9 Oktober 2026.
“Terus ini yang panggilan kedua yang semalam banget, turun pesawat 21 Oktober,” ujar Dandhy kepada IDN Times di Taman Baca Ubud, Kamis (22/10/2026).
Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Abdul Rohim Marbun dan I Gede Nyoman Aditya Riana Triputra, telah memberikan jawaban atas undangan klarifikasi pertama. Surat jawaban berisi 10 poin itu menjelaskan bahwa tidak ada kejelasan status dalam surat pemanggilan polisi. Kuasa hukum menilai surat panggilan tidak memenuhi syarat formil.
Dandhy menilai kasus ini semestinya kewenangan Dewan Pers untuk menangani. Sebab film Pesta Babi adalah produk jurnalistik yang dipublikasikan Jubi News melalui saluran YouTube Redaksi JubiTV.
“Pesta Babi dipublikasikan oleh Jubi. Sementara Jubi produk media. Jadi, bukan urusan polisi, sebenarnya urusan Dewan Pers,” tutur Dandhy.
