Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Tidak Mendaki Gunung Agung

Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin. (Dok.Pemprov Bali)
Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin. (Dok.Pemprov Bali)

Denpasar, IDN Times - Cuaca ekstrem khususnya curah hujan tinggi yang terjadi di seluruh wilayah Bali membuat aktivitas pendakian ke gunung menjadi sangat berisiko dan membahayakan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mengeluarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 Tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem yang 

Surat edaran yang dikeluarkan di Kota Denpasar pada Jumat, 10 Januari 2025 itu berisi imbauan resmi untuk warga dan wisatawan agar tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem. Apa saja imbauan dalam surat peringatannya? Yuk cek selengkapnya.

1. Diimbau tidak mendaki saat cuaca ekstrem

Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban WN Korea Selatan di Gunung Agung (Dok.Basarnas Bali)
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban WN Korea Selatan di Gunung Agung (Dok.Basarnas Bali)

Plt Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan agar menghindari pendakian pada kondisi cuaca ekstrem.

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” jelas Rentin.

Rentin menambahkan, para pendaki diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal yang berpengalaman, dan memiliki pengetahuan tentang jalur pendakian serta kondisi lingkungan Gunung Agung.

2. Sebelum mendaki, diimbau memantau prakiraan cuaca

ilustrasi hujan (pexels.com/Vladimir Srajber)
ilustrasi hujan (pexels.com/Vladimir Srajber)

Surat edaran tersebut juga mengimbau agar pendaki mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian. Ini bertujuan agar memastikan keselamatan selama perjalanan. 

“Informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari BMKG wajib diperhatikan. Sosialisasi terkait potensi risiko kepada warga dan pendaki juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” lanjut Rentin.

3. Warga dapat mengetahui informasi lanjutan langsung kepada UPTD bersangkutan

ilustrasi telepon (unsplash.com/Giorgio Trovato)
ilustrasi telepon (unsplash.com/Giorgio Trovato)

Surat edaran itu juga memuat penunjukan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, sebagai narahubung untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang Gunung Agung. Adapun narahubung dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052.

Rentin menyebutkan, Surat Edaran ini menjadi penjaga awal keselamatan para pendaki serta kelestarian lingkungan Gunung Agung.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rentin.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us