Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cekcok Soal Mantan di Bali Berujung Maut, Kepala Ditikam Obeng
ilustrasi obeng (pexels.com/Steve Johnson)
  • Seorang pria berinisial ESP ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam MB hingga tewas di depan bengkel motor di Jalan Pantai Kuta, Bali, pada 4 April 2026.
  • Peristiwa bermula dari cekcok terkait mantan pacar pelaku yang berujung pertikaian fisik, hingga pelaku menyerang korban dengan obeng mengenai kepala bagian kiri.
  • Keluarga korban menolak autopsi meski polisi telah menjelaskan alasannya, sementara pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan barang bukti sebuah obeng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Maret 2026

Sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka ESP mendatangi rumah mantan pacarnya dan melihat korban MB duduk bersama di depan warung kontrakan. Ia menegur korban agar tidak mengganggu mantan pacarnya.

4 April 2026

Sekitar pukul 01.02 Wita di depan bengkel Jalan Pantai Kuta, terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang berujung penikaman menggunakan obeng. Korban dibawa ke RS Murni Teguh pada pukul 02.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia pukul 15.00 Wita.

6 April 2026

Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan kronologi kasus dan menyebut keluarga korban menolak autopsi jenazah. Polisi menetapkan ESP sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti obeng.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial MB meninggal dunia setelah ditikam menggunakan obeng oleh ESP di depan bengkel motor di kawasan Jalan Pantai Kuta, Bali.
  • Who?
    Tersangka adalah ESP (44), sedangkan korban bernama MB (47). Polisi dari Polresta Denpasar menangani kasus ini dan telah menetapkan ESP sebagai tersangka.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di depan sebuah bengkel motor di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 01.02 Wita. Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama pukul 15.00 Wita.
  • Why?
    Tersangka diduga marah karena melihat korban berada bersama mantan pacarnya dan menegur korban agar tidak mengganggu mantan tersebut.
  • How?
    Cekcok antara keduanya berujung pada penikaman. Tersangka menusuk kepala bagian kiri korban dengan obeng hingga terjatuh dan kepalanya membentur beton trotoar jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki berinsial ESP (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan hingga menyebabkan korban laki-laki, MB (47), meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.02 Wita di depan bengkel motor daerah Jalan Pantai Kuta pada Sabtu lalu, 4 April 2026.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tersangka menikam kepala bagian kiri korban hingga terjatuh ke belakang. Kepalanya lalu membentur bagian pinggir beton trotoar jalan.

"Motif pelaku sebelumnya menegur korban karena berada di kamar kontrakan mantan pacar pelaku," terangnya, Senin (6/4/2026).

1. Tersangka tidak terima mantannya bersama korban

ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Mick Haupt)

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, tersangka dan korban sempat bertemu sekitar pukul 02.00 Wita, pada Senin (30/3/2026). Tersangka, yang bekerja di bengkel, saat itu mendatangi rumah mantan pacarnya. Ia melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan. Pelaku langsung menegur korban agar tidak menganggu mantan pacarnya.

Pertemuan kedua berlanjut pada pukul 01.02 wita, Sabtu (4/4/2026). Korban bersama temannya kala itu mendatangi bengkel di tempat kerjanya tersangka. Mereka terlibat cekcok. Teman korban kemudian memegang kerah baju tersangka dan memukul kepalanya.

2. Tersangka dan korban terlibat cekcok sebelum korban tewas ditikam

Ilustrasi cekcok (pexels.com/yankrukov)

Tersangka membawa obeng keluar bengkel, dan balik menyerang lengan saksi hingga mengalami luka. Korban mendekat dan berusaha memisahkan, namun diserang oleh tersangka menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri. Korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur beton.

"Korban dibawa ke RS Murni Teguh, sempat menjalani perawatan dari jam 02.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita," ungkapnya.

3. Pihak keluarga menolak autopsi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka memar pada dahi kiri, dan diduga mengalami pendarahan pada bagian dalam kepala. Keluarga korban juga menolak autopsi jenazah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan barang bukti sebuah obeng.

"Penyidik sudah menjelaskan alasan dilakukan autopsi namun keluarga tetap menolak," terangnya.

Editorial Team