Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta. (YouTube.com/KPU Bali)

Gianyar, IDN Times - Debat Publik Ketiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cawagub) Bali Tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu, 20 November 2024 mendatang.

Namun, sebelum beranjak pada debat berikutnya, ada beberapa klaim paslon yang dapat ditelaah bersama. Seperti Cagub Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster, dalam debat kandidat kedua pada 9 November 2024 lalu. Ia menyebutkan menaikkan harga sewa aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Injourney Tourism Development Corporation (ITDC). 

“Saya clear-kan dahulu, pertama soal pengelolaan aset. Pemerintah Provinsi memiliki lahan 39,8 hektare di ITDC Nusa Dua. Sebelum saya gubernur, itu disewa dalam satu tahun hanya Rp7 miliar. Maka saya revisi perjanjiannya sehingga menjadi Rp40 miliar per tahun. Meningkat lebih dari tujuh kalinya,” papar Wayan Koster.

Bagaimana faktanya?

1. Hasil pemeriksaan fakta

The Nusa Dua, Bali. (dok. ITDC)

Mengutip laman resmi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 29 September 2022, Koster bersama DPRD Provinsi Bali membahas pentingnya peningkatan biaya sewa aset pemprov. Calon petahana ini menyampaikan gagasannya pada Penyampaian Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 di Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III Tahun 2022. 

Pihak ITDC yang semula membayar Rp7 miliar pada tahun 2017-2021, naik menjadi Rp51 miliar. Sewa aset tanah Pemprov Bali di ITDC, Nusa Dua, Kabupaten Badung seluas 39,8 hektare hampir menyentuh angka 40 hektaer. Sebelum tahun 2017, harga sewa tanah tersebut sebesar Rp6 miliar.

2. Pihak ITDC sempat menunggak bayar

Editorial Team

Tonton lebih seru di