Denpasar, IDN Times - Setiap pasangan suami istri wajib memiliki Akta Perkawinan. Dokumen ini sangatlah penting, terutama dalam pengurusan administrasi, termasuk nantinya untuk membuat Akta Kelahiran anak.
Proses membuat Akta Perkawinan tidaklah rumit. Begitu pula bagi pasangan yang berbeda agama. Selama mengikuti prosedur yang ditentukan dan persyaratan administrasinya sudah lengkap, Akta Perkawinan dapat selesai dalam satu hari kerja lho.
Nah, berikut cara membuat Akta Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, terutama bagi pasangan suami istri yang berbeda agama.