Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara Melapor Pelanggaran Pemilu di Tabanan, Silakan Diakses
ilustrasi Pemilihan Umum (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Tabanan, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal tiga bulan lagi. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menggelar acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum dan Non Peraturan Bawaslu, Selasa (19/12/2023) lalu.

Selain sosialisasi, Bawaslu Tabanan juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keberlangsungan Pemilu 2024 agar berlangsung aman dan jujur. Masyarakat yang melihat adanya potensi pelanggaran bisa melakukan pelaporan secara online.

1. Bawaslu Tabanan ajak masyarakat ikut mengawasi Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, sosialisasi ini sekaligus penandatanganan nota kesepahaman para peserta, yang menegaskan keterlibatan mereka dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang.

"Saat sosialisasi hadir sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk LSM, forum perbekel, instansi kampus, BPD, dan forum kerukunan umat beragama. Mereka diundang untuk menghadiri acara sosialisasi yang juga bertujuan meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu 2024," jelas Narta, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya bersama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang efektif. Terlebih pengawasan Bawaslu Tabanan mengalami keterbatasan jangkauan di wilayah yang luas, karena mencakup ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Bisa melakukan pengaduan pelanggaran secara online

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Narta merasa peran aktif masyarakat penting dalam pengawasan partisipatif untuk meminimalisir pelanggaran. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan untuk mengawasi pelanggaran berat selama pelaksanaan Pemilu. Pihaknya telah menyediakan pengaduan secara online untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahan atau pelanggaran yang ditemukan.

Fasilitas pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu ini perlu dimanfaatkan sebagai saluran untuk menyampaikan potensi pelanggaran.

"Kami membuka pengaduan melalui online untuk menghilangkan kendala masyarakat yang merasa ragu atau enggan melapor," katanya.

3. Identitas pelapor akan dirahasiakan

jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id

Masyarakat bisa mengakses jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/login untuk melakukan pelaporan potensi pelanggaran Pemilu. Namun sebelum melakukan pelaporan, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu. Pada menu pembuatan akun akan ada pilihan "tema".

"Untuk tema ini, masyarakat pilih bagian partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau pemilihan," terang Narta.

Ia memastikan, identitas masyarakat yang melakukan pelaporan tidak akan diungkapkan.

"Nanti jika ada laporan masuk, tentu kita dari Bawaslu akan mengecek sesuai dengan titik lokasi dan memastikan laporan itu benar atau tidak," katanya.

Editorial Team

Related Article