Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Buruh Bangunan Jual Pil Koplo di Jalan Tukad Buaji Denpasar

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Feby (23), Hendra (18), dan David (28) harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya. Tiga buruh bangunan ini dibui karena menjual pil koplo di sekitar Jalan Tukad Buaji, Denpasar.

1. Jalan Tukad Buaji selalu jadi tempat transaksi narkotika

Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Kasat Resnarkoba Polresta) Denpasar, Kompol Aris Purwanton, mengatakan penangkapan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 5 November lalu. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Info dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika oleh mereka," katanya, Selasa (13/11).

Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Tepat sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat yang bersangkutan berada di depan Jalan Tukad Buaji. Petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan.

"Saat pengeledahan badan nihil ditemukan barang bukti," ucapnya.

2. Barang diperoleh dari mas bro

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas langsung menuju rumah kos tempat tinggal tersangka di sekitar Jalan Tukad Buaji. Dari situ, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo paket sebanyak 975 butir.

Barang tersebut disimpan di kamar tersangka. Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Mas Bro yang keberadaannya masih belum diketahui.

"Tersangka membeli dengan cara transfer uang kemudian barangnya ditempel di lokasi yang ditentukan," ucapnya.

3. Untung Rp 1,5 juta

huffingtonpost.com

Tersangka mengaku membeli pil koplo tersebut untuk dijual kembali. Dari keterangan tersangka, diketahui telah berjualan pil koplo selama lima bulan terakhir. Dari hasil penjualan barang 975 butir tersebut, tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 197, pasal 106 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Imam Rosidin
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us