3 Buruh Bangunan di Bali Jadi Pengedar 32 Ribu Obat Penenang

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Denpasar menetapkan empat orang sebagai tersangka pengedar obat penenang dalam dua kasus. Tiga tersangka adalah buruh bangunan dalam satu jaringan, masing–masing bernama Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmad Heru Santoso (27) yang tinggal di Jalan Karangsari, Desa Jimbaran, Kabupaten Badung. Sedangkan satu tersangka lainnya, Binar Ananta Loka (23), asal Banyuwangi yang tinggal di Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan dari hasil dua kasus ini telah mengamankan puluhan ribu butir obat penenang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
1. Tiga orang buruh bangunan menjadi tersangka. Mereka menyimpan puluhan ribu obat penenang

Bambang Yugo mengatakan, tiga tersangka diamankan Opsnal Unit IV Polresta Denpasar di rumah kos Jalan Karangsari, Jimbaran, Kabupaten Badung, pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan itu terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mereka sebagai pengedar obat penenang.
“Ditemukan pelaku Haryadi menerima paket obat penenang dari kurir ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku menerima paket obat penenang sebanyak 32 ribu butir warna putih dan masih menyimpan obat penenang sebanyak 159 butir berwarna kuning,” ungkapnya, Senin (12/12/2022).
Tersangka mengakui mengedarkan obat penenang tersebut bersama dua temannya yang lain.
2.Paket obat penenang dijual Rp10 ribu per bungkus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ini dilakukan sejak November 2022. Para tersangka menerima obat penenang dari seseorang yang diakui bernama Radja tinggal di Jakarta. Dalam pengakuan tersangka Haryadi, obat ini diedarkan untuk anak-anak muda sebagai pengganti narkoba yang mahal harganya.
Ketiganya dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Modus pelaku mengemas ulang obat penenang ke dalam plastik klip kecil. Diisi 10 butir pil dan dijual seharga Rp10 ribu per paket plastik,” kata Bambang Yugo.
3. Sedangkan tersangka Binar berhasil diamankan pada saat menerima paket obat penenang

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar juga mengamankan tersangka Binar pada 2 Desember 2022 sekitar pukul 12.40 Wita, pada saat menerima paket yang di dalamnya berisi 2 ribu butir tablet warna putih logo Y, dan 3 ribu butir tablet warna kuning logo NOVA.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan/atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun sampai 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.