Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Tabanan Tetapkan Kejadian Khusus di 3 TPS

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • Bawaslu Tabanan mendapati kejadian khusus di tiga TPS saat pemungutan suara Pilkada 2024.
  • Peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken melibatkan petugas KPPS yang mencoblos di luar bilik suara.
  • Pihak Bawaslu Tabanan akan mengundang jajaran Panwascam dan Pengawas TPS untuk kajian rekomendasi terhadap kejadian khusus.

Tabanan, IDN Times - Pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di Tabanan, Rabu (27/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mendapakan laporan adanya peristiwa yang masih masuk dalam kategori  kejadian khusus di tiga tempat pemungutan suara atau TPS.

Kejadian khusus itu ada di TPS 002 dan TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri serta TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pengkajian rekomendasi untuk kejadian khusus di tiga TPS tersebut. Saat ini proses pemanggilan pihak terkait telah dilakukan pihak Bawaslu Tabanan.

1.Kejadian khusus di tiga TPS di Tabanan

Narta mengatakan untuk sementara ini, peristiwa dalam proses pencoblosan Pilkada 2024 pada tiga TPS tersebut masih tercatat sebagai kejadian khusus yang tindak lanjutnya akan ditentukan lewat rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.

Adapun peristiwa yang masuk dalam kejadian khusus adalah:

  • Peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu adalah salah satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara.
  • Peristiwa TPS 003 Desa Bengkel adalah terkait izin dari penyelenggara (KPPS) kepada pemilih yang membawa formulir C6 atau C Pemberitahuan untuk orang lain.
  • Peristiwa TPS  002 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, ada pemilih yang memukul kotak suara hingga rusak. 

2. Bawaslu Tabanan mengundang jajaran terkait

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Untuk kajian rekomendasi terhadap kejadian khusus ini, pihak Bawaslu Tabanan mengundang jajaran Panwascam dan Pengawas TPS di TPS 009 Desa Dauh Peken untuk mengetahui dengan lengkap peristiwa sesungguhnya pada Kamis (28/11/2024).

Menurut informasi sementara, petugas KPPS tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya. “Kalau dari mekanisme,  baik pemilih maupun penyelenggara harus menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” kata Narta, Kamis (28/11/2024)

Untuk saat ini peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu masih dilihat sebagai kejadian khusus dengan dugaan pelanggarannya dilakukan oleh petugas KPPS tersebut. Sanksinya akan ditentukan pada rekomendasi Bawaslu Tabanan yang terlebih dulu dikaji dan diputuskan melalui rapat pleno jajaran pimpinan.

“Nanti kami akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan (petugas KPPS-red). Hari ini kami masih minta keterangan dari Panwascam dan PTPS,” kata Narta

3. Bawaslu Tabanan akan menindak lanjuti kajian di TPS 003 dan TPS 002

Ilustrasi Pilkada 2024 Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kejadian khusus lainnya yang turut menjadi sorotan pihaknya untuk dikaji lebih lanjut adalah peristiwa di TPS 002 dan 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Untuk sementara ini, dugaan pelanggarannya di TPS 003 adalah terkait dengan izin dari penyelenggara (KPPS) terhadap pemilih yang membawa formulir C6 atau C Pemberitahuan orang lain.

"Kalaupun alasannya mendampingi neneknya, ini menyalahi mekanisme pendampingan. Karena pendampingan itu pemilih yang didampingi juga harus hadir. Tata cara pemberian C6 itu tidak ada pemilihnya,” tegasnya.

Khusus untuk peristiwa di TPS 003 Desa Bengkel ini, Narta belum banyak memberikan kesimpulan dan pihaknya masih harus mengundang PTPS untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us