Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menerima laporan dugaan intimidasi yang dialami dua orang warga Tabanan yang terjadi di masa kampanye Pilkada 2024. Korban dugaan intimidasi ini masing-masing adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
Intimidasi, menurut kedua pelapor, dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Tabanan. Alasannya karena pilihan yang berbeda.
Kasus dugaan intimidasi ini resmi dilaporkan ke Bawaslu Tabanan pada 6 Oktober lalu. Hari ini (10/10/2024), Bawaslu Tabanan telah memanggil salah satu korban atau pelapor untuk dimintai klarifikasi.
