2 ASN di Tabanan Melakukan Pelanggaran Administrasi

Tabanan, IDN Times - Sepanjang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat dua aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu Tabanan telah memberikan sosialisasi dan informasi tentang ASN tidak boleh melakukan aksi politik aktif selama masa kampanye. ASN bisa dipidana apabila melanggarnya.
1. Dua ASN melakukan pelangggaran sebelum masa kampanye

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan sepanjang perhelatan Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan mencatat ada dua ASN yang melakukan pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye.
Dua ASN tersebut adalah seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) dan pegawai di pemerintahan. Keduanya berpartisipasi dalam pengantaran pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Tabanan.
"Meski saat itu mereka bertindak sebagai anggota sekaa atau kelompok kesenian, namun karena statusnya sebagai ASN maka tindakannya ini dicatat sebagai pelanggaran administrasi," ujar Narta, Sabtu (5/10/2024)
Selain dua ASN, Bawaslu Tabanan juga mencatat pelanggaran administrasi terhadap Perbekel yang mengunggah pendaftaran satu calon di akun media sosial (medsos).
2. Bawaslu Tabanan menherahkan sanksi ke instansi terkait

Untuk kasus pelanggaran ASN ini, pihaknya menyerahkan ke instansi terkait dalam hal pemberian sanksi.
"Bawaslu hanya berwenang untuk menginformasikan ke instansi terkait mengenai pelanggaran tersebut dan meminta intansi memberikan sanksi," ujar Narta.
Ia melanjutkan, kasus ASN tersebut dimasukkan ke dalam pelanggaran administrasi karena aksinya tidak menunjukkan politik aktif dan dilakukan sebelum masa kampanye.
Sedangkan tindakan politik aktif contohnya melakukan yel-yel, menunjukkan gestur dukungan atau memihak satu calon, sampai memaparkan visi dan misi calon.
3. Bawaslu Tabanan sudah melakukan sosialisasi

Untuk mencegah ASN berpolitik aktif selama perhelatan Pilkada 2024, pihak Bawaslu Tabanan telah menggencarkan sosialisasi, memberikan surat edaran, hingga melakukan koordinasi dengan intansi terkait.
Pihak BKPSDM Kabupaten Tabanan, kata Narta, sudah menggelar survei yang bertujuan untuk melihat sejauh mana ASN itu tahu posisinya saat Pilkada 2024, sekaligus menyosialisasikan mengenai hal apa saja yang dilarang dilakukan ASN selama perhelatan Pilkada 2024.
"Saat ini sudah memasuki masa kampanye. Jika ada ASN yang dilaporkan melakukan politik aktif, maka sanksinya bisa pidana dan dipenjara," jelas Narta.

















