Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)
Alexander Palti menerangkan bahwa saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa. Pengajuan permohonan pendaftaran merek secara online dapat dilakukan melalui laman merek.dgip.go.id.
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Subbidang Kekayaan Intelektual atau (KI) juga menyambangi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi KI dalam hal merek kolektif, juga pemantauan dan edukasi pencegahan pelanggaran merek, pada Jumat (10/2/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI. Harapannya agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan, khususnya di Kabupaten Buleleng.
"Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya,” ungkapnya.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)
Masyarakat juga diedukasi terkait dengan Undang-Undang Kekayaan Intelektual, yakni Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu. Di mana isi dari aturan tersebut yakni mengimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pedagang juga diminta agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa sehingga tidak menjual barang dengan Merek Palsu.