Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bali akan Mengeluarkan Instruksi Larangan Membangun di Lahan Produktif

20240905_141543.jpg
foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Pembongkaran bangunan akomodasi wisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ingin melanjutkan langkah serupa. Melalui Pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelumnya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan selama lima tahun pemerintahan akan fokus bersih-bersih (bongkar bangunan).

“Periode kedua ini akan melakukan program bersih-bersih. Langsung saya buka program bersih-bersih. Pokoknya segala sesuatu yang membuat Bali ini cemar, itu akan saya tindak,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (28/7/2025).

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Wayan Diesel Astawa, merespon pernyataan Koster bahwa akan ada pembahasan terlebih dahulu sebelum proses pembongkaran.

“Ya, kan kembali kita harus bahas. Titik yang mana. Saya sendiri belum tahu,” ujarnya kepada awak media di depan Gedung Wiswa Sabha.

Seperti apa rencana pembongkaran bangunan di Bali? Baca selengkapnya di bawah ini.

1. DPRD Bali mengingatkan ada pembahasan dan regulasi sebelum pembongkaran bangunan

diesel astawa.jpg
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Wayan Diesel Astawa. (IDN Times/Yuko Utami)

Diesel menambahkan, keputusan pembongkaran pembangunan berkaitan dengan pembahasan dan regulasi yang berlaku. Lelaki asal Kabupaten Badung ini juga mengingatkan adanya regulasi tak berlaku surut. Sehingga bangunan yang telah beroperasi sebelum adanya regulasi penertiban bangunan ini, harus dipertimbangkan secara matang.

“Kan kita tidak bisa (bongkar) bangunan kalau sudah ada sebelumnya, baru ada sekarang perda, baru kita robohkan. Gak bisa seperti itu, kan,” kata Diesel.

Sebelumnya, Koster mengatakan akan giat bersih-bersih bangunan yang dinilai melanggar tata ruang Bali. Laki-laki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini meminta anggota DRPD Provinsi Bali segera memberikan rekomendasi sejumlah titik yang akan dibongkar.

2. Koster tidak takut jika digugat ke PTUN

20240905_163220.jpg
foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Saat membahas pembongkaran akomodasi wisata di Pantai Bingin, Koster menegaskan pelanggaran bangunan tersebut sudah telak. Ia mengaku tak takut jika digugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengingatkan juga agar pelaku usaha tidak melanggar aturan tata ruang.

“Kepada pelaku usaha wisata yang nakal jangan main-main. Jangan melanggar aturan,” kata dia.

3. Bali akan memiliki instruksi tentang pelarangan izin bangunan di lahan produktif

raperda baali 28 Juli 2025.jpg
Momen Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. (Dok. IDN Times/Yuko Utami)

Sementara, rencana lainnya terkait pembongkaran bangunan ini akan berlanjut dalam sebuah instruksi. Koster memaparkan, instruksi yang akan berlaku 2025 ini akan melarang izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan produktif. Ia mengaku telah berkumpul dan bersepakat dengan bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas instruksi ini. 

Gubernur Bali 2 periode ini juga meminta agar anggota DPRD Bali aktif turun ke lapangan melaksanakan pengawasan terhadap dugaan bangunan pelanggar tata ruang di Bali.

“Di mana ada pelanggaran-pelanggaran itu supaya di dibahas DPRD dan direkomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” ujar Koster.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us