Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bagian 2: Menyelami Orang-Orang Lama di Balik Wira

Foto 1.jpg
Suasana Tukad Yeh Ho berjarak 180 meter dari Fasilitas Niaga LNG PT Wira Energi. Jarak tempuh itu setara dengan 3 menit berjalan kaki atau hanya semenit dengan sepeda motor. (IDN Times/Yuko Utami)

Tabanan, IDN Times - Menyelami lebih dalam PT Likuid Nusantara Gas, Wira Rahardja adalah sosok di permukaan saja. Ada orang-orang lama di balik Wira, termasuk kerabat Hadi Rahardja, yakni Tjahjadi Rahardja. Tjahjadi adalah Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, entitas anak PT Jababeka Tbk. Sebelum meninggal, Hadi Rahardja pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Jababeka Tbk dari tahun 1997 sampai 2012. Perseroan raksasa ini membidangi tiga unit usaha. Pertama, bidang usaha tanah dan pengembangan properti; kedua infrastruktur dan jasa; dan ketiga, rekreasi serta perhotelan.

Jejak masa lalu Tjahjadi juga menarik untuk diulik. Pada 2022, warga korban investasi bodong robot trading FIN888 melaporkan Tjahjadi ke Bareskrim Polri. Laporan itu intinya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Tjahjadi, yang dianggap sebagai dalang utama dari kasus investasi bodong dengan korban sekitar 800 orang dan kerugian mencapai Rp200 miliar.

Namun, saat laporan itu telah menjadi gugatan dan masuk ke persidangan, Tjahjadi dinyatakan bebas dari tuntutan. Nama Tjahjadi juga tertera dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 448/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tanggal 28 Juli 2022. Putusan itu tertulis nama Tjahjadi Rahardja, Suhadi Rahardja, Kusnadi Rahardja, dan Henry Rahardja sebagai pemohon untuk mencabut dan mencoret suatu perkara. Menariknya, dokumen putusan final atas permohonan itu tidak dapat diakses.

Apabila menelusuri mereka, keluarga ini punya rekam jejak yang serampangan dalam berbisnis. Suhadi atau Hadi Rahardja, meninggal dunia pada 2021 lalu. Tapi sebagai bagian dari pendiri PT Jababeka Tbk, namanya terseret dalam sejumlah kasus. Pada 2024, Transparency International Indonesia (TI-Indonesia) menerbitkan laporan bertajuk Nickel Mining Industry: Structural Corruption & The Multidimensional Impact atau dalam Bahasa Indonesia, Industri Pertambangan Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multidimensi.

Laporan tersebut menyantumkan nama Hadi Rahardja sebagai Direktur PT Alam Raya Abadi (ARA). Perusahaan tambang nikel itu menuai protes warga sekitar karena menyebabkan banjir, pencemaran air, dan masalah lainnya di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Belum usai di situ, Hadi dan Direktur PT ARA lainnya, Tadjudin Hidayat, tercatat sebagai pemilik saham di Right Shine Development Ltd, satu perusahaan pengemplang pajak yang masuk skandal internasional Panama Papers atau Paradise Papers di British Virgin Islands. Mereka hanya dua orang dari Indonesia yang memegang jabatan tinggi di PT ARA, pemodal utama pengusaha dari China. PT ARA adalah satu dari sederet subkontraktor di bawah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelumnya, tahun 2020, Hadi yang memegang posisi sebagai Komisaris PT Konutara Sejati–perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara–menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Hadi saat itu sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2007-2014.

Selain Hadi, putra kandungnya, Henry Rahardja, yang menjabat sebagai Direktur PT Bumi Makmur Selaras, turut diperiksa sebagai saksi. Namun, saat menelusuri jejak Henry terkini, belum ada informasi terbaru. Kasus tersebut menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kini, KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi Aswad dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Alasannya, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, berdasarkan pada tempus delicti (waktu kejadian) perkara yang sudah lama, yakni tahun 2009.

Pusaran “Wira”, Pasuruan sampai Tabanan

Selain menjabat CEO PT Likuid Nusantara Gas, Wira Rahardja juga sebagai Founder dan CEO PT Wira Energi. Lalu lintas operasional ini ibarat jalan tol, bebas hambatan, sebab saling membutuhkan satu sama lain. PT Wira Energi bergerak dalam penyaluran LNG skala retail dan usaha menengah, butuh suplai dan logistik. Direktur Bisnis Wira Energi Bali, Alexandre Patrice Hintz, mengatakan suplai dan logistik Fasilitas Niaga LNG PT Wira Energi berasal dari pihak ketiga.

“Kita punya pihak ketiga untuk logistik antara Pasuruan sampai Tabanan,” ujar Alexandre kepada IDN Times pada Senin, 1 Desember 2025.

Alexandre menyebutkan, lokasi pihak ketiga itu berada di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Pasuruan, Jawa Timur. PT Jababeka berperan mengembangkan kawasan tersebut bersama PT Likuid Nusantara Gas. Dalam proyek itu, ada pemasangan pipa gas dan pengolahan limbah.

PT Wira Energi, kata Alexandre, mulai beraktivitas di Bali sejak September 2024. Masa itu adalah tahap pembangunan fasilitas niaga di Tabanan. Sebelas bulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, Fasilitas Niaga LNG PT Wira Energi di Tabanan mulai beroperasi. Sejak diresmikan Mei 2025 lalu, fasilitas ini mempekerjakan 20 orang. Alexandre menyampaikan, 40 persen pekerja di Fasilitas Niaga LNG PT Wira Energi adalah warga lokal.

“Mungkin 40 persen dari tim Wira Energi Bali orang orang Bali. Satu di bagian sales, ada juga di bagian logistik, driver. Ada juga di bagian sekuriti, satpam ya di Tabanan, ada juga di bagian admin,” papar Alexandre.

Alur distribusi dan logistik LNG berawal dari proses likuifaksi yang ada di kawasan PIER, Pasuruan. Semua proses, termasuk purifikasi dan pendinginan pada minus suhu 140 derajat celcius, terjadi di kawasan PIER.

“Mereka memang logistic company (perusahaan logistik) yang sudah punya semua izin untuk transportasi LNG, beroperasi alat yang transportasi LNG, menggunakan sopir juga yang bersertifikasi untuk bawa kendaraan yang bawa LNG,” kata dia.

Utang proyek mini LNG Plant

Jika mengecek keuntungan PT Jababeka Tbk pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Jababeka Tbk (KIJA) mencatat total pendapatan sebesar Rp2.378,2 miliar untuk semester pertama tahun 2024, meningkat 36 persen dari semester yang sama pada 2023. Khusus bagian pendapatan di segmen ketenagalistrikan, ada peningkatan pendapatan dari Rp413,8 miliar menjadi Rp584,9 miliar.

Laporan itu juga menuliskan penyebab kenaikan pendapatan tersebut, yaitu karena adanya peningkatan pembelian listrik dari PLN dan pengguna akhir industri di Cikarang dan Kendal, serta peningkatan biaya gas dari Rp100 ribu per MMBTU (Million British Thermal Units-Satuan pengukuran termal untuk Gas Alam) menjadi Rp145 ribu per MMBTU, sejak Januari 2024. Sementara itu, pendapatan dari segmen lainnya sebesar Rp318,6 miliar.

Lalu, siapa saja pemegang saham PT Likuid Nusantara Gas? Berdasarkan dokumen berjudul PT Kawasan Industri Jababeka Tbk dan Entitas Anak Laporan Keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir Pada 30 Juni 2025, mengungkap secara detail kepemilikan saham PT Likuid Nusantara Gas. Dokumen itu juga berisi keputusan agar mengutamakan pengembangan bisnis gas melalui suntikan modal penuh.

PT Jababeka Infrastruktur (JI)–Entitas Anak–bersama seluruh pemegang saham PT Likuid Nusantara Gas (LNG) lainnya sepakat untuk meningkatkan modal dasar saham ke LNG. Berikut tabel rincian pemegang saham PT Likuid Nusantara Gas.

Rincian Pemegang Saham PT Likuid Nusantara Gas

Tabel itu menunjukkan daftar pemegang saham PT Likuid Nusantara Gas

Pemegang Saham

Besaran Modal

PT Jababeka Infrastruktur (JI)

Rp65,03 triliun

PT Fortius Development Asia

Rp21,66 miliar

Wira Rahardja

Rp2,51 miliar

Stevanus Rahardja (adik Wira Rahardja)

Rp2,37 miliar

Melisa Saraswati Surjadi

Rp60 juta

Yafet Rutherford Marzuki

Rp15 juta

Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Likuid Nusantara Gas menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB Indonesia), berupa fasilitas Kredit Investasi dan Non Revolving sejumlah Rp149,08 miliar. Pinjaman tersebut digunakan untuk proyek mini LNG Plant, dengan rincian pembiayaan konstruksi sipil, mekanikal elektrik, mesin dan isotank. Pinjaman ini dikenakan suku bunga mengambang sebesar 10 persen dengan biaya administrasi sebesar 0,1 persen flat, provisi sebesar 0,75 persen flat, dan biaya lainnya.

Utang jangka panjang itu berlaku sampai dengan 28 Februari 2032, dengan jaminan berupa aset tetap dan infrastruktur milik PT Likuid Nusantara Gas, PT Jababeka Infrastruktur, dan PT Fortius Development Asia, serta gadai saham dan rekening PT Likuid Nusantara Gas.

Intensitas pinjaman dengan PT CCB Indonesia berlanjut pada tanggal 3 Juni 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk menambahkan fasilitas kredit Revolving berupa Demand Loan dan Standby Letter of Credit (SBLC) sejumlah masing-masing Rp6,5 miliar dan Rp28,3 miliar. Adanya pinjaman tambahan itu seiring dengan penambahan jaminan berupa piutang usaha dan margin deposit PT Likuid Nusantara Gas. Adapun total pokok pinjaman PT LNG dari PT CCB Indonesia pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp142 miliar dan Rp120 miliar.

Limpahan stok ini dikhawatirkan tak sebanding dengan permintaan, yang berujung pada investasi rugi dan berpotensi mangkrak. Laporan itu juga menyebutkan data bahwa Indonesia mengusulkan dan menargetkan konstruksi LNG 2,3 million tons per annum (mtpa). Sementara 1,4 mtpa ditargetkan untuk disimpan dan 11,2 proyek LNG dibatalkan. Lalu operasional total ditargetkan sebesar 14,9 mtp.

Istilah mtpa kerap digunakan untuk menyatakan kapasitas produksi atau pengiriman per tahun, terutama di sektor LNG (Liquefied Natural Gas), batu bara, minyak dan gas, hingga industri berat. Paparan angka di atas, berarti Indonesia punya target ambisius untuk memenuhi pasokan LNG, tapi dalam ambang risiko ketidakpastian pasar, hingga risiko LNG yang tidak sepenuhnya bersih.

Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana. menilai Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan perusahaan dengan rekam jejak bermasalah untuk membuat perusahaan baru.

“Kemudahan membuat perusahaan baru setelah perusahaan sebelumnya bermasalah merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mensyaratkan proses pendirian perusahaan menjadi cepat melalui OSS,” ungkap Wardana, pada Senin (5/1/2026).

Dampaknya, tidak ada pengecekan latar belakang atau background check terhadap pendiri perusahaan baru. Wardana mengatakan, perusahaan bisa saja menggunakan nama orang lain sebagai pendiri, Namun, orang yang bermasalah tersebut menjadi pengendali dan penerima keuntungan dari perusahaan yang baru didirikan. Ketiadaan pengecekan ketat, membuat Wardana waswas. Sebab, perusahaan yang baru berpotensi mengulangi lagi kesalahan yang lama.

Toh, kalau nanti kena masalah perusahaan tersebut bisa dipailitkan dan bentuk lagi yang baru,” kata Wardana.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya mengenakan daftar hitam bagi pengusaha-pengusaha nakal dan bermasalah. Sehingga tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengulang lagi praktik buruknya.

Saling silang antara rekam jejak direksi dalam pengelolaan perusahaan sebelumnya, menimbulkan daya skeptis. Gaung transisi energi dan gas sebagai energi bersih harus dikritisi. Global Energy Monitor (GEM) meriset nasib LNG pada masa mendatang bahwa gencatan proyek LNG milik negara maupun kerja sama dengan swasta mengakibatkan stok LNG melimpah.

Bagai pusaran “Wira” dengan aliran yang carut marut siap menyetrum Bali. Sepertinya kata-kata Nana perlu menjadi pengingat bahwa rekam jejak “Wira” ini semestinya jadi alarm darurat, mulai dari persoalan pekerja hingga utang. Selanjutnya, bagaimana dengan dampak lingkungannya? (Bersambung)

Liputan dengan tema “Menyoal Infrastruktur Gas dalam Skema Transisi Energi di Indonesia” ini didukung oleh Trend Asia dan AJI Denpasar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Hari Ini Bangli dan Karangasem Berpotensi Hujan Lebat, Hati-hati!

10 Jan 2026, 09:33 WIBNews