Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WN Amerika Kehabisan Uang di Bali Rusak Mobil Polri, akan Dideportasi

WN Amerika yang kehabisan perbekalan di Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times- Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial TCF (44) akan segera dideportasi oleh pihak keimigrasian. Sebelumnya TCF sempat mendatangi sebuah vila di Jimbaran dan meminta izin menginap pada Senin (12/6/2023) karena sudah kehabisan uang.

Karena permintaannya ditolak, TCF kemudian meminta diantarkan ke Kantor Imigrasi setempat, dan selanjutnya diserahkan ke Kedubes Amerika. Karena kebingungan meminta pertolongan, TCF kemudian melakukan pengrusakan mobil dinas milik kepolisian.

1. Sampai di Bali pada April 2023 menggunakan visa wisata

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengatakan bahwa TCF tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 April 2023 menggunakan visa kunjungan wisata. Kemudian izin tinggalnya diperpanjang hingga 11 Juni 2023. Kepada petugas TCF mengaku paspornya hilang karena tercecer.

"Petugas imigrasi menghubungi kedutaan Amerika. Setelah diberikan kesempatan untuk berbicara dengan pihak Kedutaan Amerika. Yang bersangkutan izin untuk berangkat ke kedutaan mencari paspor," ungkapnya.

2. Berperilaku tidak menyenangkan dan merusak mobil dinas polri

ilustrasi mengamuk (pexels.com/Gustavo Fring)

Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Kompol I Made Adhiguna mengatakan TCF melakukan pengrusakan mobil dinas Polri, dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (14/6/2023)sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi tersebut dilakukan saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri.

"Saat rombongan melintas di Jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung dihadang oleh yang bersangkutan. Dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan," ungkapnya.

Dengan menggunakan dasi besi tersebut pelaku lalu memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok. Dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

3. Melakukan pengrusakan mobil dinas kepolisian untuk meminta bantuan polisi

Pexels

Merasa terancam, Kepala SPN Polda Bali Kombes Pol Subagia dan anggotanya langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan pelaku, dan menenangkannya. Setelah diamankan di Mapolda Bali, TCF mengaku sudah beberapa hari kelaparan. Kepada petugas ia mengatakan bahwa semua barang-barang milik pelaku termasuk uang, dan pasport serta visa, hilang dcuri orang dua hari sebelum pengrusakan mobil. Sejak saat itu, ia tidur di pinggir jalan.

"Yang mengakibatkan si bule atau pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari polisi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut TCF dijerat pasal 335 dan 406 KUHP.

4. Diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, untuk dideportasi

foto hanya ilustrasi (Dok. IDN Times / istimewa)

Kompol I Made Adhiguna mengatakan akan melimpahkan TCF ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada hari ini Kamis (15/6/2023). Dengan keputusan deportasi tersebut, maka kasusnya secara otomatis akan berhenti.

"Pasal yang diterapkan tidak bisa dilakukan karena itu butuh waktu yang lama. Khawatir nanti kalau kami lepas nanti terjadi perbuatan yang sama," ungkapnya.

Kondisi yang bersangkutan diungkap bisa diajak berkomunikasi. Namun kadang kala memang sedikit bingung, karena keterbatasan perbekalan, dan jarang makan.

"Dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia. Baik itu perbekalan, teman, dan sebagainya. Untuk makan aja kekurangan dia. Kasihan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Silfa Humairah Utami
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us