Kecelakaan, Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Justyn Vicky

Ia mendapatkan tindakan operasi di RSUD Wangaya Denpasar

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan kematian binaragawan asal Jember, Herman Fauzi alias Justyn Vicky (34), murni karena kecelakaan latihan fitness. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa (25/7/2023).

Korban yang tinggal daerah Jalan Tukad Ayung, Kelurahan Renon, Kota Denpasar ini sempat diambil tindakan operasi. Lalu dinyatakan tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Justyn Vicky Sempat Perkuat Klungkung pada Porprov Bali 2022

Baca Juga: Justyn Vicky, Binaragawan Meninggal Saat Kecelakaan Latihan

1. Korban dan saksi sama-sama tidak kuat menahan beban 200 kilogram

Kecelakaan, Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Justyn VickyJustyn Vicky saat latihan di Paradise Gym, Sanur (Screenshot)

Jansen menyatakan, Justyn mengalami kecelakaan pada saat fitness di tempat gym daerah Jalan Danau Tamblingan, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban didampingi oleh Brendan Michael Southwick (39), sedang mengangkat beban 200 kilogram.

“Korban melaksanakan angkat beban back squad dengan berat 200 kg, didampingi oleh Brendan (saksi)," jelasnya.

Karena terlalu berat dan tidak mampu mengangkat beban tersebut, korban dibantu oleh saksi. Namun saksi juga tidak kuat sehingga korban jatuh dalam posisi duduk. Pada saat bersamaan beban tersebut jatuh ke depan, dan mengenai leher korban.

2. Korban sempat mendapatkan operasi di RSUD Wangaya

Kecelakaan, Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Justyn VickyJustyn Vicky saat latihan di Paradise Gym, Sanur (Screenshot)

Akibat kejadian itu, ada dugaan leher korban mengalami patah. Karyawan gym segera menghubungi ambulans Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar. Tak berselang lama korban dibawa menuju Rumah Sakit Siloam di Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung. Namun korban dikirim ke Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Wangaya, Kota Denpasar.

“Korban dikirim ke rumah sakit Wangaya untuk dilakukan operasi,” jelas Jansen.

3. Jenazah korban dipulangkan ke kampung halaman orangtuanya

Kecelakaan, Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Justyn VickyRumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Wangaya, Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Tindakan operasi baru dilakukan keesokan harinya. Tepatnya Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah mendapatkan tindakan operasi di RSUD Wangaya, korban dinyatakan meninggal dunia, pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Jenazah lalu dibawa ke kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Jember.

“Setelah dilakukan operasi korban tidak dapat sadarkan diri lagi, dan sampai dinyatakan meninggal,” kata Jansen.

Pihak kepolisian menyatakan, bahwa kematian korban karena kecelakaan saat melakukan fitness. Sehingga dalam kejadian ini tidak ada yang ditersangkakan.

“Dugaan akibat kecelakaan,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya