Terima Kiriman Kokain dari Prancis, Olivier Diciduk di Bali

Hati-hati terima paket dari kantor pos

Badung, IDN Times – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap warga negara Prancis bernama Olivier Jover (47), saat akan menerima paket kiriman narkotika melalui Kantor Pos Renon, Denpasar, Rabu (16/10) lalu. Paket tersebut dikirim dari Prancis menggunakan alamat palsu kepada tersangka.

Keterangan dari Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan sehari setelah paket tersebut sampai di Denpasar. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia cabang Renon, Denpasar, dan mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Nomor 22, Canggu Kuta Utara, Pada Selasa (15/10).

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. serbuk itu lalu diuji kandungannya ke laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram neto.

1. Alamat penerima yang tertera palsu. Tersangka sempat mengubah-ubah lokasi pengambilan paket

Terima Kiriman Kokain dari Prancis, Olivier Diciduk di BaliIDN Times/Ayu Afria

Setelah melakukan control delivery terhadap paket kiriman pos asal Orleans, Prancis dengan nomor karal LS005863674FR, petugas mencatat identitas pengirim bertuliskan "S. A. Holmann" yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.

Atas temuan itu, petugas berupaya untuk menjaring pemilik barang dengan melakukan control delivery keesokan harinya di lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.

“Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan tersangka menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan,” ujar Himawan.

Setelah ditunggu, serah terima akhirnya dilakukan. Tak lama, petugas mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan atas paket yang berisi serbuk kokain tersebut.

2. Tersangka mengaku pertama kali datang ke Bali dan baru satu kali pesan

Terima Kiriman Kokain dari Prancis, Olivier Diciduk di BaliIDN Times/Ayu Afria

Dari penuturan Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ini kali pertama tersangka pesan dari Prancis.

“Baru masuk Bali dia. Karena Bali adalah tempat pariwisata, kami ingin Bali bebas dari penyalahgunaan narkoba. Saya ingatkan lagi kepada wisatawan asing yang datang ke Bali jangan coba-coba melakukan tindak pidana narkotika. Saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” terangnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Terima Kiriman Kokain dari Prancis, Olivier Diciduk di BaliIDN Times/ Ayu Afria

Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

“Saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.” pungkas Himawan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya