Subari Nekat Curi Burung Murai di Kuta Saat Pemiliknya Lengah

Berapa ya harga burung murai?

Badung, IDN Times - Mapolsek Kuta Utara menangkap pelaku pencurian burung Murai Batu di Jalan Dalung Permai Gang Bhuana Asri, Kuta Utara, pada Selasa (5/11) pukul 13.00 Wita. Pelaku yang bernama Subari (25) ditangkap di Jalan Pendidikan Gang Sastra, Denpasar, Kutasetelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban Bambang dengan bukti lapor LP-B/221/XI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara.

1. Pelaku menunggu pemiliknya lengah

Subari Nekat Curi Burung Murai di Kuta Saat Pemiliknya LengahDok. IDN Times/ istimewa

Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menunggu pemiliknya lengah.

"Pada saat kejadian korban sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya. Kemudian selanjutnya tetangga korban memberitahu bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumah tetangga,” jelasnya, pada Kamis (7/11).

2. Barang bukti burung belum sempat dijual

Subari Nekat Curi Burung Murai di Kuta Saat Pemiliknya LengahIDN TImes/Reza Iqbal

Mendengar hal itu korban langsung bergegas bangun, dan melihat sangkar burung tersebut tergeletak di samping rumah tetangganya. Korban kemudian mendatangi Mapolsek Kuta Utara untuk melaporkan kejadian ini.

Usai diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah tim Opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti burung Murai Batu di rumah kosnya.

“Hasil rekaman CCTV yang kami periksa mengarah ke pelaku. Selanjutnya kami bawa ke Mako Polsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Anom.

3. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP

Subari Nekat Curi Burung Murai di Kuta Saat Pemiliknya LengahIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya