Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia

Disebut terkait dengan kasus narkoba

Badung, IDN Times – Buron Interpol warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (32), dan teman perempuannya, Ekaterina Trubkina (31), ditangkap di salah satu vila di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/2/2021), pukul 01.30 Wita.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, akhirnya membeberkan fakta terkait status Andrew Ayer yang menjadi buron Interpol dan masuk daftar red notice

Baca Juga: 13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Bali

1. Status red notice Andrew Ayer berkaitan dengan kasus narkoba

Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol RusiaAndrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Eko Budianto menyampaikan status red notice Andrew Ayer berkaitan dengan kasus narkoba. Ditegaskan pula bahwa status tersebut diterima dari Interpol Rusia di negara yang bersangkutan.

“Jadi Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer itu terkait (narkoba). Red notice-nya Rusia ya, bukan di Indonesia. Kasusnya sama ya. Informasi dari Interpol itu kasusnya narkoba,” jelasnya.

Baca Juga: Ditangkap, Polda Bali Dalami Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina Trubkina

2. Andrew Ayer diduga menggunakan paspor palsu

Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol RusiaFoto hanya ilustrasi. Pixabay/cytis

Menurut Eko, setelah Andrew Ayer keluar dari Lapas Kerobokan karena kasus narkoba, paspor yang bersangkutan tidak ditemukan. Karenanya, tidak diketahui status izin tinggal Andrew Ayer.

“Memang paspornya diduga palsu. Dia tidak memegang paspor. Jadi izin tinggalnya tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga: DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

3. Akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya

Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol RusiaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak imigrasi mengaku masih berkoordinasi dengan Polda Bali terkait tindakan selanjutnya karena akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya. Apabila ada sanksi hukum yang memungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka akan diproses lebih lanjut.

“Kami juga harus menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan. Mereka harus didampingi oleh penasihat hukum dan lain sebagainya. Jadi kami belum sedalam yang diharapkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andrew Ayer dilaporkan kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.20 Wita. Dia melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Saat itu dia dijenguk oleh teman perempuannya bernama Ekaterina. Saat itu petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol.

Selain menjadi buron Interpol, Andrew Ayer juga masuk dalam red notice. Dia telah menjalani hukuman pidana selama 18 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian dan pengusulan cekal.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya