Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denda Penindakan Bea Cukai di Bali Mencapai Rp6,3 Miliar Lebih Pada 2025

DJBC Bali NTB NTT
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Tren penindakan selama 2025 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT) diungkap positif dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan penindakan di bidang Kepabeanan meningkat 2,21 persen, penindakan Cukai meningkat 70,29 persen, serta penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (NPP) meningkat 8,72 persen.

Tindak lanjut penindakan selama setahun berupa 7 kali penyidikan yang seluruhnya dinyatakan lengkap. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan pengenaan denda atau Ultimum Remedium sebanyak 132 kali serta penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas 360 Surat Bukti Penindakan (SBP).

"Total nominal penerimaan denda Rp6.344.767.000 (selama setahun)," ungkapnya, pada Selasa (13/1/2026).

1. Potensi kerugian negara di bidang Kepabeanan mencapai 1,3 miliar selama setahun

Bandara bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa penindakan Kepabeanan selama 2025 mencatat potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dengan jumlah penindakan tercatat sebanya 324 kali dengan nilai barang hasil penindakan Rp19,03 miliar.

Penindakan kepabeanan yang dilakukan selama setahun meliputi:

  • Obat-obatan, alat kesehatan, handphone, hasil tembakau, dan kosmetik. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas barang bawaan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Penindakan terhadap kapal wisata asing (yacht) yang melebihi jangka waktu impor sementara. Lokaso penindakan ini berada di perairan Bali dan Lombok.
  • Produk perikanan merupakan hasil penindakan atas barang bawaan penumpang pada Bandara Internasional Zainuddin A. Madjid Lombok
  • Penindakan atas pembawaan uang tunai, balepressed, kendaraan bermotor di perbatasan darat Indonesia-Timor Leste.

2. Potensi kerugian negara di bidang Cukai mencapai 36,19 miliar dalam setahun

Ilustrasi rokok (Pexels.com/ Nezar Alareqe)
Ilustrasi rokok (Pexels.com/Nezar Alareqe)

Sementara itu, penindakan Cukai selama setahun sebanyak 1737 kali dengan nilai barang mencapai Rp55,73 miliar dan potensi kerugian negara mencapai 36,19 miliar.

Barang hasil penindakan Cukai diantaranya komoditas rokok sebanyak 30.113.361 batang; Tembakau Iris (TIS) sebanyak 595.576 gram; Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 53,11 liter; dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 28.860 liter.

3. Dominasi penindakan narkotika berupa barang bukti sabu

BNNP Bali
Barang bukti ganja (IDN Times/Ayu Afria)

Penindakan narkotika selama setahun mencapai 187 kali dengan berat barang bukti seberat 67.671 gram. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 244 ribu jiwa sekaligus menghemat biaya rehabilitasi mencapai Rp217 miliar.

Fadjar Donny mengatakan, penindakan didominasi barang bukti sabu sebanyak 35.791,84 gram; ganja dan THC 17.572,12 gram; kokain 9.616,45 gram; ekstasi 2.167,77 gram; serta  4-CMC dan klefedron 2.120 gram.

"Penindakan terbesar melalui barag bawaan penumpang di terminal kedatangan penumpang. Selain itu penindakan dari jasa ekspedisi," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

18 Ribu Bibit Broiler dan Kandang Ayam Hangus Terbakar di Bali

13 Jan 2026, 20:21 WIBNews