Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPO Kasus Kredit Fiktif Surabaya Ditangkap di Bangli, Sembunyi 2 Tahun

DPO Kasus Kredit Fiktif Surabaya Ditangkap di Bangli, Sembunyi 2 Tahun
DPO Kejari Surabaya, Mila Indriani (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih

  • Penangkapan DPO bekerja sama dengan aparat lingkungan tempat tinggal Mila di Kabupaten Bangli terendus Tim Tabur Kejaksaan Agung.

  • Mila mengaku ingin beternak babi di Bangli dan bersembunyi karena temannya banyak di wilayah tersebut.

  • Kasus Mila merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar karena kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Setelah buron selama hampir 3 tahun, perempuan asal Surabaya, Mila Indriani Notowibowo (51), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.05 Wita. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.

"Untuk sementara terpidana kami amankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, yang bersangkutan akan segera diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya guna menjalani masa hukumannya," ungkapnya.

1. Penangkapan DPO bekerja sama dengan aparat lingkungan tempat tinggal

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Chatarina Muliana menyebutkan persembunyian Mila di Kabupaten Bangli terendus Tim Tabur Kejaksaan Agung. Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Tim Tabur Kejati Bali, atas dasar informasi tersebut Tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu, I Nengah Suparta, terkait keberadaan DPO.

Dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan, Linmas dan pecalang Banjar Seri Batu, Tim menuju rumah DPO dan mengamankannya. Saat ditemukan di rumah tersebut, Mila tidak dapat berkutik dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bangli sebelum akhirnya digiring ke kantor Kejati Bali di Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan kesehatan.

"Selanjutnya dari Kejaksaan Surabaya akan membawanya yang bersangkutan ke Surabaya," ujar Chatarina.

2. Mila mengaku ingin beternak babi di Bangli

Babi sedang makan (iStockphoto.com/baiajaku)
Babi sedang makan (iStockphoto.com/baiajaku)

Sementara itu Mila mengenakan topi dan jaket mengaku bersembunyi di Bangli karena temannya banyak di wilayah tersebut. Ia tinggal sendiri tanpa ditemani keluarganya. Ia mengakui pernah hadir dalam persidangan sekali namun absen menghadiri persidangan karena memang sedang tidak berada di Surabaya.

"Hampir dua tahun (di Bangli). Ya karena pengen kerja ternak babi di situ," terangnya.

3. Kasus Mila merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar

ilustrasi kartu kredit (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi kartu kredit (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Mila merupakan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Investasi Fiktif di Bank Pelat Merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid.SusTPK/2023/PN.Sby. Putusan tersebut dibacakan tanggal 28 Juli 2023 dengan persidangan yang dilaksanakan secara In Absentia, dengan Pidana Pokok Pidana penjara terhadap Mila selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More