Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari Bali

Petugas mengaku banyak WNA yang masih bandel

Badung, IDN Times - Petugas Gabungan melakukan sidak di pertigaan Canggu, Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kabupaten Badung, pada Kamis (8/7/2021), pukul 15.00 Wita. Dari kegiatan tersebut, tercatat ada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali merekomendasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk mendeportasi 3 orang dari sejumlah WNA yang terjaring tersebut.

Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun  2021 tersebut melibatkan Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Tim PORA Ngurah Rai Denpasar, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar 

1. WNA yang direkomendasikan untuk dideportasi ada di Canggu

Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari BaliSuasana Operasi Yustisi Prokes COVID-19 di Canggu pada Kamis, 8 Juli 2021 (IDN Times/Ayu Afria)

Dari sidak penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, terjaring sebanyak 17 orang, baik WNA maupun WNI. Sebanyak 3 orang di antaranya mendapatkan teguran lisan, 4 orang diberikan surat pernyataan karena tidak menggunakan masker dan tidak bisa membayar denda. Selain itu, 7 orang WNA dikenakan denda Rp1 juta.

Tercatat ada 3 orang WNA yang direkomendasi oleh Satpol PP Provinsi Bali untuk dideportasi. Mereka di antaranya Ayala Ailen asal Florida, Mury asal Irlandia, dan Zufia asal Rusia.

“Untuk WNA yang kami rekomendasi untuk dideportasi ada tiga di Canggu. Itu pun kami sampaikan rekomendasi tanpa denda. Rekomendasi langsung ke Imigrasi biar ditindaklanjunti secara Undang-undang Keimigrasian dan Kesehatan, supaya dideportasi karena sama sekali tidak menggunakan masker,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

2. Ketiga WNA tersebut diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari BaliKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk (IDN Times/Ayu Afria))

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan bahwa kepada ketiga WNA tersebut diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ya kalau sudah ada bukti pelanggaran, ya kami akan segera deportasi,” terangnya.

Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali  

3. Camat Kuta Utara ungkap banyak WNA di wilayahnya tidak disiplin

Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari BaliSuasana Operasi Yustisi Prokes COVID-19 di Canggu pada Kamis, 8 Juli 2021 (IDN Times/Ayu Afria)

Camat Kuta Utara, I Putu Eka Permana, mengungkapkan bahwa di wilayah Kecamatan Kuta Utara saat ini sudah mulai banyak WNA yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pihaknya berharap Tim Satgas COVID-19 dari Kabupaten Badung dan Provinsi Bali membantu mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

"Bule-bule ini memang. Mohon maaf, WNA-WNA di sini memang banyak yang kurang disiplin. Mereka tidak terbiasa memakai masker. Di jalan itu. Kami paling mengingatkan maksimal bisa hukuman fisik," ungkapnya.

Lonjakan WNA terkonfirmasi COVID-19 di wilayahnya saat ini mulai banyak. Tiga wilayah yang banyak diminati sebagai lokasi tempat tinggal para WNA ini di antaranya Canggu, Tibubeneng, Kerobokan Kelod, dan Petitenget. Saat ini, dalam situasi PPKM Darurat, dari pantauannya banyak WNA yang sudah mulai meninggalkan wilayah Kuta Utara karena mereka memang tidak terbiasa diatur secara ketat.

4. Desa Canggu mendapatkan perhatian khusus karena angka positif COVID-19 meningkat

Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari BaliKomandan Komando Distrik Militer 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudanadi (IDN Times/Ayu Afria)

Komandan Komando Distrik Militer 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudanadi, menyampaikan kegiatan ini untuk menekan penularan COVID-19. Terutama penegakan disiplin terhadap WNA di wilayah Kecamatan Kuta Utara.

"Memang banyak ditemukan dan banyak laporan, khususnya di Canggu ini banyak pelanggaran prokes yang dilakukan oleh WNA," jelasnya.

Menurutnya Desa Canggu mendapatkan perhatian khusus karena memang angka positif COVID-19 meningkat. Khusus WNA dalam minggu terakhir ini ia ungkapkan sudah di atas 10 orang yang terkonfirmasi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya