Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan Prostitusi

Jaringan ini menggunakan aplikasi MiChat

Denpasar, IDN Times - Penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Kota Denpasar memeriksa intensif 4 orang saksi dalam kasus pembunuhan perempuan asal Batam, bernama Aluna Sagita (26). Korban ditemukan dalam kondisi leher terjerat kabel di Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (31/12/2022), pukul 18.58 Wita lalu.

Keempat orang saksi tersebut diduga terlibat jaringan prostitusi online. Pihak kepolisian mengungkap fakta baru dalam perkara pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Pembunuh Perempuan di Denpasar, Korban Dijerat Pakai Kabel

1. Polisi mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat

Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan ProstitusiKapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas - Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat. (Dok.IDN Times/humas)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penyidik sedang memeriksa kembali empat orang saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun MiChat. Tiga orang saksi diketahui sebagai operator MiChat berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL. Sedangkan HR sebagai petugas security di tempat kejadian perkara.

"Hasil pengembangan penyelidikan, Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat," ungkapnya pada Kamis (5/1/2023).

2. Tarif jaringan prostitusi ini Rp300 ribu sekali melayani

Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan ProstitusiIDN Times/Aris Darussalam

Keempat saksi disebut datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis (5/1/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif Rp300 ribu. Selanjutnya, dilakukan sistem bagi hasil, yakni Rp250 ribu untuk pekerja dan Rp50 ribu untuk operator dan manajemen.

"Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup MiChat," jelas Kombes Yugo.

Pengungkapan jaringan prostitusi ini berdasarkan pengembangan keterangan saksi sebelumnya dan temuan fakta lain di lapangan.

3. Polresta Denpasar akan tahan tiga saksi yang berperan sebagai operator

Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan ProstitusiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kombes Yugo mengatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif ini, ketiga saksi yang berperan sebagai operator akan ditahan oleh Polresta Denpasar sebagai tersangka jaringan prostitusi online.

"Jadi setelah nanti kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator kami tetapkan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan kami tahan di Polresta Denpasar," ungkapnya.

Mereka dijerat pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya