Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi Bali

Kamu mudik gak, guys?

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama pandemik COVID-19, sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, telah mengerahkan sejumlah personelnya di tujuh pos penyekatan yang telah ditetapkan.

“Kami juga menyiapkan posko-posko atau tempat-tempat terkait dengan pelayanan-pelayanan yang bisa kami lakukan. Demi kelancaran dan pengamanan kegiatan hari Raya Idulfitri ini,” ungkapnya, pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: THR Jadi Isu Sensitif di Bali, Pengusahanya Ngos-ngosan Bayar

1. Sebanyak 1.750 personel gabungan akan mengamankan seluruh Pulau Bali

Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi BaliKapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, memberikan arahan menjelang mudik lebaran (Dok.IDN Times/Suadnyana)

Sebanyak 1.750 personel gabungan untuk berjaga di wilayah hukum Provinsi Bali. Mereka melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat selama pandemik COVID-19, khususnya di Pulau Bali.

“Keseluruhan itu sudah gabungan antara polri, instansi terkait yang ada di seluruh Provinsi Bali,” kata Jayan Danu.

Petugas gabungan dari berbagai unsur ini ia harapkan dapat menjalankan tugasnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yakni dengan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

2. Ada tujuh posko penyekatan untuk melakukan penjagaan di pintu masuk-keluar Bali

Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi BaliIDN Times/Imam Rosidin

Pihaknya telah membentuk tujuh posko penyekatan di Kota Denpasar hingga Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

“Jadi kami adakan posko-posko atau pos penyekatan. Ini ada tujuh pos penyekatan mulai dari Denpasar sampai perbatasan di Gilimanuk dan juga di Padangbai. Juga termasuk di Bandara Ngurah Rai,” jelas Jayan Danu.

Ketujuh wilayah ini dipilih sebagai titik paling sentral yang biasa digunakan pengendara untuk masuk-keluar Bali. Berikut ini daftarnya:

  • Kota Denpasar: Simpang 3 Umanyar
  • Kabupaten Tabanan: Simpang 3 Megati
  • Kabupaten Jembrana: Gilimanuk
  • Kabupaten Gianyar: Simpang 4 Masceti
  • Kabupaten Karangasem: Simpang 3 Padangbai
  • Kabupaten Buleleng: Pajarakan
  • Kabupaten Karangasem: Yeh Malet.

Pihaknya juga meminta jajaran polres melakukan penjagaan di jalur tikus, karena mereka yang paling mengetahui jalur-jalur tersebut. Sedangkan otoritas bandara sendiri sudah menyampaikan kesiapannya dalam melakukan pemeriksaan secara terpadu.

3. Moda transportasi yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik memiliki barcode

Polisi Bentuk Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tujuh Lokasi BaliKapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, memberikan arahan menjelang mudik lebaran (Dok.IDN Times/Wibhi)

Jayan Danu juga meminta para pengendara harus melengkapi diri dengan surat-surat sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk wisatawan tetap harus mengikuti prosedur Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait masuk-keluar wilayah Bali.

“Kami akan verifikasi. Apakah betul surat ini berkaitan dengan tujuan yang bersangkutan itu untuk melakukan perjalanan dinas. Apakah keperluan lain. Selain tujuan itu tentunya kami adakan untuk dikembalikan tidak melakukan perjalanan dalam rangka mudik,” ungkapnya.

Polda Bali melalui Direktorat Jendral Lalu Lintas, menegaskan akan menindak travel gelap sebagai antisipasi. Andaikan ada perjalanan yang tidak dilengkapi surat, maka mereka akan dikembalikan.

Dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bali, kata Jayan Danu, juga menyebutkan moda transportasi yang diizinkan beroperasi selama rentang waktu tersebut sudah dipasangi stiker khusus, yang dilengkapi oleh barcode.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya