Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka Pencabulan Remaja 13 Tahun

Mengapa bisa sampai seperti ini ya?

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng menetapkan lima orang tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 13 tahun. Orangtua korban melaporkan kelima pelaku tersebut ke Polres Buleleng. 

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan pada Selasa (11/5/2021) bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Seririt.

Baca Juga: Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis

1. Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban

Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka Pencabulan Remaja 13 TahunPelaku persetubuhan di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Menurut AKP Suseno, dari keterangan tersangka Gede S (17), peristiwa tersebut dilakukan pada Senin (26/4/2021) pukul 18.30 Wita. Usai berkenalan dengan tersangka, korban kemudian duduk di teras depan kamar kosnya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Selang 1,5 jam, kemudian korban masuk dalam kamarnya dan diikuti tersangka Gede.

Kepada penyidik, tersangka Putu A (15) dan Komang B (19), mengaku korban yang lebih dulu merangsangnya. Sedangkan pengakuan tersangka Putu AP (19) pada Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 Wita, baru berkenalan dengan korban. Mereka lalu mengobrol di kamar kos korban sambil tiduran hingga akhirnya melakukan hubungan badan.

"Tersangka meminta korban membuka celananya," ungkapnya.

AKP Suseno menjelaskan tersangka Dewa Y (19) lebih dulu menjemput korban di Pantai Tangguwisia, kemudian pulang ke kosnya pada Selasa (27/4/2021) pukul 17.00 Wita.

Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka sempat memberikan minuman sprite kepada korban. "Setelah sampai di kos, korban diajak main," jelasnya. Tersangka Dewa mengaku mengenal korban selama dua bulan melalui Whatsapp

2. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka Pencabulan Remaja 13 TahunPelaku persetubuhan di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Terhadap korban, pihak kepolisian telah melakukan konseling dengan psikolog. Sedangkan kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Beberapa barang bukti dalam kasus ini adalah hasil pemeriksaan visum di RS Bali Med Kabupaten Buleleng, baju kaos warna hitam bercak cokelat, celana panjang warna hitam bercak cokelat, bra warna merah muda bergaris, dan celana dalam warna putih.

"Ada yang kenal di tempat sana. Ada kenal melalui WA. Kenal di media sosial. Mereka berlima ini tidak saling kenal," jelasnya.

3. Tersangka dan korban perlu diperiksa secara komprehensif

Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka Pencabulan Remaja 13 TahunIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Staf Sub Bagian Psikologi Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Lyly Puspa Palupi, menanggapi kasus ini dan menyampaikan bahwa perlu pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, mengingat tersangka menyebutkan bahwa korban yang menggodanya. Keterangan tersebut perlu ditelusuri kebenarannya.

"Untuk mengetahui penyebabnya, perlu dilakukan pemeriksaan psikologis yang komprehensif ya, baik pada para pelaku dan korban," ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya