PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan Kasus SPI Unud

Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, kembali berlangsung hari ini di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/5/2023) pukul 15.00 Wita. Dalam agenda kesimpulan tersebut, Hakim PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Unud.
Atas keputusan itu, maka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, oleh Kejaksaan Tinggi Bali tetap dilanjutkan.
1. Hakim PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Unud

Hakim Tunggal PN Denpasar, Agus Akhyudi SH MH, menyebutkan Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Unud. Yaitu permohonan dari para tersangka atas nama Prof Dr I Nyoman Gde Antara, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Dr Nyoman Putra Sastra. Sehingga para pejabat Unud tersebut status hukumnya tetap menjadi tersangka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya, pada pukul 15.42 Wita.
2. Tim Kuasa Hukum Unud mengaku tidak masalah dengan keputusan hakim

Sementara itu Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika, menanggapi penolakan praperadilan tersebut. Menurutnya dalam penetapan tersangka seharusnya menunggu penetapan kerugian Negara. Sementara dalam perkara SPI ini, audit kerugian Negara belum ditetapkan, namun Kejati Bali sudah menetapkan tersangkanya. Sehingga atas penolakan tersebut, ia mengakui tidak menjadi masalah.
"Kalau memang begini konsepnya ya sudah nanti kita uji di pokok perkara. Kan begitu. Artinya ke depan orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugiannya kita cari belakangan. Kan begitu. Bagi kami tidak apa-apa," kata Suardika.
3. Unud masih optimis untuk SP3 perkara SPI

Namun di sisi yang lain, pihak Unud masih optimis untuk memanfaatkan kesempatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Harapan ini muncul mengingat belum ada ketetapan audit keuangan Negara. Jika nantinya audit keluar dan tidak ada kerugian Negara, maka harapan besar kasus ini akan di-SP3.
"Masih ada ruang untuk kemungkinan pintu SP3. Karena ini kan audit belum keluar. Masih banyak pintu sebenarnya. Jadi, kami yakin Kajati Bali yang hari ini cukup intelektual," jelas Suardika.