Perempuan di Bali Dituduh Ngeleak Jadi Kelompok Rentan

Ada yang sampai tidak boleh bertemu anak, hingga ditebas

Denpasar, IDN Times - Sejumlah perempuan di Bali masih menjadi kelompok rentan dalam perspektif hukum. Terutama perempuan yang dituduh melakoni ilmu leak (ngeleak) atau sihir jahat. Kasus ini sulit dibuktikan, sehingga membuat mereka harus menghadapi sejumlah tindak pidana. Direktur LBH Bali Women Crisis Center (LBH Bali WCC), Ni Nengah Budawati, mengungkapkan temuan fakta-fakta tersebut di lapangan. Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Muncul PP Tahun 28 Tahun 2022, Palguna: Layak Digugat Publik

Baca Juga: Perempuan Bali di Persimpangan Jalan: Diam atau Berani Bersuara?

1. Temuan di lapangan, Bali masih berkutat pada masalah di luar dugaan

Perempuan di Bali Dituduh Ngeleak Jadi Kelompok Rentandiskusi publik Nusakom Pratama Institut bertajuk Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya (IDN Times/Ayu Afria)

Budawati mengungkapkan, Bali masih berkutat pada permasalahan pendampingan para perempuan yang dituduh ngeleak, tapi jarang dipikirkan oleh orang, pakar hukum, hingga pengamat politik. Sebab tuduhan-tuduhan ini sangat sulit dibuktikan. Sehingga para perempuan ini mendapat perlakuan tindak pidana yang menggunakan sajam, dan pengucilan.

“Fatalnya di Bali itu, yang dituduh ngeleak itu adalah perempuan. Bagaimana membuktikan orang bisa ngeleak? Ndak (Tidak) ada. Kasus seperti ini banyak,” kata Budawati dalam diskusi publik Nusakom Pratama Institut bertajuk Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya di Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023) lalu.

2. Risiko bagi perempuan di Bali yang dituduh bisa ngeleak

Perempuan di Bali Dituduh Ngeleak Jadi Kelompok Rentanfoto hanya ilustrasi (dok. IDN Times)

Beratnya sanksi moral perempuan yang dituduh bisa ngeleak ini dinilai sangat kejam. Beberapa korban yang didampingi oleh LBH Bali WCC ini mengalami pengucilan, tidak boleh menatap orang, tidak boleh menyentuh anaknya, disebari garam, hingga dicarikan dukun-dukun untuk menghilangkan keburukan tersebut.

“Tingkat tuduhan ngeleak itu sangat kejam. Lebih kejam dari berpenyakit HIV AIDS,” ungkapnya.

3. Lebih dari satu perempuan mengalami tuduhan bisa ngeleak di Bali

Perempuan di Bali Dituduh Ngeleak Jadi Kelompok RentanIlustrasi ilmu hitam. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Apakah kasus semacam ini banyak terjadi? Budawati lantas menjabarkan kasus yang dihadapi perempuan atas tuduhan ngeleak itu lebih dari satu, meskipun tidak dijelaskan secara spesifik. Yaitu:

  • Satu kasus di satu wilayah kabupaten daerah Provinsi Bali, di mana korban perempuan diberi racun
  • Perempuan di Kabupaten Tabanan yang dituduh ngeleak ditusuk oleh suaminya menggunakan parang, hingga ususnya terburai
  • Suami menceraikan istrinya yang diputuskan secara verstek, dan dilarang bertemu dengan anaknya. Sang anak lalu tidak mau bertemu ibunya karena dampak tuduhan tersebut
  • Perempuan di Kabupaten Tabanan ditebas karena tuduhan ngeleak. Kasus ini masih dalam tahap persidangan.

Terakhir adalah seorang perempuan dikirim ke rumah asalnya tanpa status jelas, karena tuduhan bisa ngeleak.

“Karena tuduhan ngeleak itu, ia tidak nyaman di rumah suaminya. Karena setiap hari ia disebari garam, dan dicarikan dukun-dukun yang mengatakan dia memiliki kekuatan magis,” jelas Budawati.

Melihat fakta-fakta dalam kasus ini, apa tanggapan para pembaca? Silakan sharing di kolom komentar ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya