Banyak APK di Kecamatan Denpasar Selatan Belum Dicopot

Ini bagian dari kedisiplinan gak sih?

Denpasar, IDN Times - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terlihat terpasang di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, dan sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Yakni berupa baliho dari ketiga kubu pengusung calon presiden calon-wakil presiden (capres-cawapres). Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, mengungkapkan akan ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan kampanye tersebut.

1. Banyak APK yang masih terpasang di wilayah Denpasar Selatan

Banyak APK di Kecamatan Denpasar Selatan Belum DicopotAPK di wilayah Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

APK berupa baliho masih terpantau ditemukan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan yakni di Jalan Batursari, dan Jalan Bypass Ngurah Rai, hingga sebelum perempatan arah ke pelabuhan Benoa. Meski jumlahnya bisa dihitung jari, keberadaan APK ini telah melanggar ketentuan aturan kampanye.

2. Ada baliho dan bendera partai politik

Banyak APK di Kecamatan Denpasar Selatan Belum DicopotAPK di wilayah Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Kondisi APK yang terpasang terpantau di pinggir jalan, beberapa pekarangan milik warga yang disangga oleh kayu. Beberapa juga dipasang dengan tali. Juga di jembatan berupa bendera warna kuning dari satu parpol, tampak masih berjajar rapi.

3. Sanksi bagi APK yang belum dicopot

Banyak APK di Kecamatan Denpasar Selatan Belum DicopotAPK di wilayah Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Ayu mengungkapkan, peserta pemilu akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

"Pada Pasal 36 Ayat 8 disebutkan, bahwa bagi peserta pemilu yang tidak membersihkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Sanksi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, di antaranya:

(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya