[BREAKING] Anaknya Divonis, Ayah Kandung Jerinx: Kami Hormati Hukum

Jerinx divonis penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta

Denpasar, IDN Times – I Wayan Arjono, ayah kandung terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), awalnya tidak mau memberikan komentar apapun setelah vonis anaknya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ayu Adnya Dewi, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Namun setelah bertemu penasihat hukum dan rekan anaknya, Wayan Arjono, yang merupakan anggota Legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar ini mau berkomentar.

“Dari awal kami tetap menghormati hukum. Itu saja. Karena kami itu bagian dari anak-anak pejuang veteran, itu satu. Itu dasar kami. Tidak mungkin kami meludahi Negara ini, yang harus kita lakukan terbaik. Karena ini hukum sudah berjalan dengan bagus mari kita anak-anak ke depan, kalau anda mau keadilan, ya kita harus suarakan keadilan itu. Kalau sekarang saya lihat bagus. Mungkin ke depan lebih bagus.”

Baca Juga: [BREAKING] 6 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Jerinx

Dari pantauan IDN Times di lokasi, raut wajah sang ibunda Jerinx, Ida Rsi Istri, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia yang didampingi oleh dua perempuan muda langsung meninggalkan Ruang Sidang Cakra.

Baca Juga: Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx 

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya