Operasi Yustisi Penerapan Prokes Sasar WNA Bandel di Bali

WNA yang melanggar berpotensi dideportasi

Denpasar, IDN Times – Tim Gabungan Polda Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali, gencar melaksanakan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, telah terjaring belasan WNA yang tidak menggunakan masker. Hingga hari ini, Sabtu (17/7/2021), petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes COVID-19. 

Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali  

1. Para pelanggar direkomendasikan untuk dideportasi

Operasi Yustisi Penerapan Prokes Sasar WNA Bandel di BaliSituasi Operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Kegiatan yang dipimpin oleh Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Canggu, Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (14/7/2021). Hasilnya, ditindak 7 orang WNA pelanggar protokol kesehatan yang kemudian disanksi denda Rp1 juta.

Sebelumnya, Tim Gabungan juga sudah melakukan penindakkan, yakni pada Minggu (11/7/2021) hingga Selasa (13/7/2021). Hasilnya, terjaring sebanyak 22 orang WNA. Tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi dan sisanya disanksi denda.

“Sehingga jika dijumlahkan sejak 11 Juli 2021, maka total WNA pelanggar yang telah ditindak adalah 29 orang dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi,” ungkapnya pada Rabu (14/7/2021).

Pihaknya mengingatkan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS, maupun KITAP, agar tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun mereka berada.

2. Masa karantina WNA Rusia yang melanggar prokes COVID-19 dinyatakan habis

Operasi Yustisi Penerapan Prokes Sasar WNA Bandel di BaliSituasi Operasi Yustisi PPKM Darurat di Ubud (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Sementara itu Kasi Intel Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya, saat dikonfirmasi IDN Times perihal masa karantina WNA terkonfirmasi COVID-19 asal Rusia, bernama Anzhelika N (33), mengatakan bahwa pada Rabu (14/7/2021) masa isolasinya dinyatakan selesai. Sebelumnya WNA tersebut dijemput paksa di salah satu vila di Kecamatan Kuta Utara.

“Seharusnya hari ini Swab dia. Tapi belum jadi. Mungkin besok,” jawabnya.

Anzelikha telah dinyatakan menjadi salah satu WNA yang dijadwalkan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sebelumnya dinyatakan bahwa pendeportasian yang bersangkutan masih menunggu proses karantina selesai dan dinyatakan negatif COVID-19. Paspor miliknya juga sudah ditahan petugas.

Anzelikha dideportasi karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Dalam kondisi positif COVID-19, ia menolak untuk melakukan karantina. Pada Kamis (8/7/2021), Tim Inteldakim melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan dari vilanya di Kecamatan Kuta Utara.

3. Fokus pada disiplin penerapan Protokol kesehatan di kalangan WNA

Operasi Yustisi Penerapan Prokes Sasar WNA Bandel di BaliSituasi Operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan dalam rilisnya bahwa Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM melakukan operasi Pelanggaran Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran Protokol Kesehatan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Di saat PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya