Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di Bali

Yuk, guys. Bantu melaporkan ke pihak imigrasi ya

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyatakan keseriusannya menangani laporan masyarakat terkait Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang berulah dan mengganggu ketertiban.

Sikap ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. Pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap orang asing, dan meminta keterlibatan masyarakat untuk bersedia melapor.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Penghapusan VoA Turis Rusia dan Ukraina

Baca Juga: Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali

1. Kemenkumham telah membuat imbauan melalui baliho

Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di BaliBaliho imbauan untuk WNA di Bali yang dipasang oleh Kemenkumham Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Anggiat menyatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan secara simpatik mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, melalui pemasangan baliho di titik-titik strategis, dan media sosial (medsos).

“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ungkapnya, MInggu (12/3/2023).

Selain itu, jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Kegiatan patroli ini dilakukan secara terjun di lapangan maupun menindaklanjuti melalui laporan di medsos.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” jelasnya.

2. Pihaknya mendeportasi WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal

Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di BaliWNA yang overstay di Bali tertangkap pada 3 Maret 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Ramainya kabar WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali, jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait. Khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Apalagi tugas dan fungsi Tim Pora diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

Pada Minggu (12/3/2023), Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada 5 orang WNA. Mereka melebihi masa dan penyalahgunaan izin tinggal (overstay). Masing-masing 1 orang dari Rusia, dan 4 orang asal Nigeria dari 2 kasus yang berbeda.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Anggiat.

3. Daftar nomor telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan WNA yang melanggar di Bali

Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di Baliilustrasi menggunakan telepon genggam (freepik.com/senivpetro)

Lalu bagaimana jika masyarakat menemukan ada WNA yang melakukan pelanggaran? Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial, baik Instagram, Facebook, dan Twitter di masing-masing UPT Imigrasi lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Selain itu laporan juga bisa dilakukan melalui:

  • Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali:
  1. Main Lobby: (0361) 228718 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00 Wita)
  2. Call Center: (0361) 224856 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00 Wita)
  3. Chat via WhatsApp: 08113888770 (Senin-Minggu).
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya