Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, berstatus tersangka atas laporan yang dilakukan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, ke Bareskrim Polri dalam surat laporan STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tanggal 15 September 2021 lalu.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai pihak Universitas Udayana untuk mengklaim tanah milik warga.
Baca Juga: Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di Unud
1. Prof Bakta heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, menyampaikan bahwa ia merasa heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
Ia menekankan bahwa yang berhak memberikan keterangan terkait hal tersebut adalah Rektor Universitas Udayana yang menjabat saat ini karena kaitannya dengan urusan institusi.
“Saya sangat heran. Kenapa saya yang menjalankan tugas Rektor sesuai aturan dan menyelamatkan aset negara kok ditersangkakan?” jawabnya pada Rabu (6/4/2022).
Bakta tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut.
2. Rektor Unud tegaskan tanah tersebut milik negara
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa tim hukum Unud akan menyampaikan pernyataan resmi. Saat ini mereka masih melakukan koordinasi terkait hal ini.
Namun Antara menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung, tanah tersebut adalah milik negara.
“Selebihnya tim hukum akan memberikan statement sejelas-sejasnya. Mohon ditunggu,” ungkapnya.
3. Berawal dari sengketa tanah seluas 2,7 hektare
Penetapan tersangka kepada Prof Made Bakta bermula dari permasalahan sengketa tanah antara pihak kampus dengan warga Jimbaran. Ada laporan dugaan pemalsuan akta autentik terhadap lahan seluar 2,7 hektare.
Surat pernyataan penyerahan Hak Milik, daftar lampiran, dan daftar pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada 15 November 1982 silam. Sengketa ini berlanjut di tingkat pengadilan dan Mahkamah Agung.
Saat proses gugatan perdata di pengadilan pada tahun 2011 silam, putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali dimenangkan oleh pihak kampus. Sedangkan saat kasasi, dimenangkan oleh pihak Nyoman Suastika selaku warga ahli waris pipil nomor 514.