Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali

Polisi menangani kasus pelanggaran UU ITE istrinya

Denpasar, IDN Times – Nama Lettu CKM HMA yang bertugas di Kodam IX/Udayana kini menjadi sorotan publik, setelah kasus dugaan perselingkuhannya diungkap oleh istrinya yang berinisial AP. Kendati pihak berwenang menilai dugaan perselingkuhan ini tidak terbukti, namun AP dan HSA (pemilik Instagram @ayoberanilaporkan6), berujung menjadi pesakitan karena statusnya sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan kasus dugaan yang meliputi perselingkuhan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan asusila, ini telah dilaporkan ke instansi tempat Lettu CKM HMA bekerja. Sementara kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian adalah berkaitan dengan UU ITE, yang dilaporkan oleh korban BA, terduga selingkuhan Lettu CKM HMA.

“Tersangka membuat postingan dan selanjutnya diunggah di Instagram miliknya, yang berisikan foto-foto milik korban (terduga selingkuhan) dan screenshot percakapan korban. Tersangka menambahkan, menyempilkan, dan mengatakan bahwa korban merupakan selingkuhan suaminya,” ungkap Jansen, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti

1. Dua tersangka terancam 8 tahun penjara karena UU ITE

Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di BaliTersangka UU ITE HSA (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, mengatakan telah memeriksa 6 orang saksi baik korban, pelapor, saksi lainnya, dan saksi ahli. Kepolisian lalu menetapkan dua orang tersangka, berinisial HSA dan AP. Tersangka HSA dikenakan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar. Sementara tersangka AP dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan tersangka AP dilakukan di rumah aman UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Bali sejak 9 April 2024. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, karena AP masih memiliki anak kecil.

“Menimbang rasa kemanusiaan, makanya kami menempatkan di sana biar supaya tersangka AP bisa lebih perhatian terhadap anaknya,” ungkapnya.

Berikut ini isi Pasal yang dikenakan pada kedua tersangka:

  • Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.”

  • Pasal 48 Ayat 1 UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”

  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

“Mereka yang melakukan, menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

2. Tersangka tidak diamankan secara paksa, dan sudah ada surat panggilan

Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di BaliKasus UU ITE yang dialami oleh tersangka AP atas dugaan perselingkuhan suaminya (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamanguapul Heselo, menjelaskan pada saat diamankan, tersangka AP sedang berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, bersama anaknya pada 4 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. AP lalu meminta kesempatan untuk pulang ke rumah di Wanaherang, Gunung Putri Bogor, lebih dulu untuk mengambil beberapa pakaian. Namun sesampai di rumah, keluarganya menolak AP untuk diamankan. Alasannya AP masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun, serta agar petugas kepolisian menunggu kuasa hukumnya.

Setelah kuasa hukum AP tiba, mereka kemudian mengajukan surat penundaan penangkapan dan bersedia hadir pada 6 April 2024. Pihak kepolisian lalu membuat surat panggilan sebagai tersangka pada 5 April 2024, dan AP sendiri diketahui hadir pada 8 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita ke Polresta Denpasar.

“Saat melakukan penahanan tersangka AP ini datang membawa anaknya,” terangnya.

3. Kronologi kejadian yang menjerat AP sebagai pelaku pidana UU ITE

Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Balibarang bukti kasus UU ITE yang dialami oleh tersangka AP atas dugaan perselingkuhan suaminya (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HSA membuat postingan dan mengunggahnya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Unggahan tersebut berisi foto-foto perempuan berinisial BA, beserta screenshoot percakapan BA dan tersangka AP. Postingan tersebut berisi narasi, bahwa BA adalah selingkuhan Lettu CKM HMA. Menurut Heselo, AP memperoleh foto-foto tersebut dari media sosial (medsos) BA tanpa izin, untuk kemudian dikirimkan ke HSA melalui pesan WhatsApp.

“HSA mengunggah karena berdasarkan surat pernyataan dari AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan suaminya tersebut,” ungkap Heselo.

Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024, kemudian naik ke penyidikan pada 25 Januari 2024. Pada 25 Februari 2024, Polresta Denpasar menetapkan HSA sebagai tersangka. HSA diamankan keesokan harinya, 26 Februari 2024.

Kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan AP sebagai saksi pada 18 Maret 2024, dan kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada 3 April 2024.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya