Koster Minta Agar Energi Bali Tak Lagi Tergantung Daerah Lain

Bali harus mandiri dalam energi bersih

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Hal ini dilatar belakangi bahwa kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019, apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77%.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi ini sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak. Kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit listrik di Bali sebesar 1.440,85 MW pada Tahun 2019. Sementara daya yang dihasilkan sebesar 927,20 MW. Beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW sehingga ke depannya diharapkan Bali Mandiri Energi dapat terwujud.

1. Koster minta anggota dewan bahas RUU RUED-P 2020-2050

Koster Minta Agar Energi Bali Tak Lagi Tergantung Daerah LainRapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6), Koster menjelaskan bahwa selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang,” ungkapnya pada Senin (29/6).

“Jadi saya minta kerja sama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat," lanjutnya.

Menurutnya Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

2. Penerapan dan pengelolaan Energi Bersih diatur dalam RUED-P

Koster Minta Agar Energi Bali Tak Lagi Tergantung Daerah Lain

Dalam RUED-P ini diatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. Tujuannya untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana. Harapannya terwujud Pulau Bali yang bersih, hijau, dan indah. RUED-P tersebut memuat beberapa hal antara lain:

  1. Isu dan permasalahan energi
  2. Kondisi energi daerah saat ini
  3. Kondisi energi daerah di masa mendatang
  4. Kebijakan dan strategi energi daerah
  5. Program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah
  6. Kelembagaan energi daerah

“Memang kami dari menjadikan Bali ini mandiri energi dan energi yang dimanfaatkan adalah energi yang bersih. Energi baru terbarukan (EBT). Karena ini untuk menjaga agar alam Bali ini bersih dan juga sehat. Baik yang disuplai oleh masyarakat maupun untuk aktivitas masyarakat itu sendiri. Lebih murah. Saya sudah bicara dengan investornya. Buat masyarakat itu menjadi lebih murah dan lebih sehat,” terangnya.

3. Akan libatkan peran serta masyarakat dan adat

Koster Minta Agar Energi Bali Tak Lagi Tergantung Daerah LainPengalihan jalan di wilayah Denpasar Barat (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

“Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT. Juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat. Menjadi sangat penting antara eksekutif dan legislatif, mengawal dan menindaklanjuti Raperda agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya," jelasnya.

Menurutnya Raperda tersebut merupakan produk hukum pertama kali di Indonesia yang memuat dokumen perencanaan energi daerah. Penggunaan Energi Bersih diharapkan dapat menjadikan Bali mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan. Selain itu juga untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 %. Ke depannya akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 % pada tahun 2050.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya