3 Oknum BUMN Terlibat Penggelapan Dana Proyek LNG di Pelabuhan Benoa

Kasus ini masih dalam proses penyidikan

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) masih menyidik tiga oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dugaan kasus penggelapan dana operasional regas. Ketiganya adalah mantan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) atau yang sekarang menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT PEL berinisial WS, dan GM PT PEL Regional Bali-Nusra berinisial IB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, pada Selasa (20/4/2021) lalu, menyampaikan menemukan kejanggalan pada proyek pembuatan tempat pembangkit listrik yang terletak di Pelabuhan Benoa, area Pelindo Terminal LNG Dermaga Selatan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut. Proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2016, dan kejanggalan tersebut mulai diketahui pada Desember 2018 lalu. Berikut ini penjelasannya.

1. Proyek kerja sama LNG bermasalah pada akhir tahun 2018

3 Oknum BUMN Terlibat Penggelapan Dana Proyek LNG di Pelabuhan BenoaAktivitas kapal di selatan Pelabuhan Benoa pada tahun 2020. (IDN Times/Ayu Afria)

Yuliar mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya proyek kerja sama pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas atau Liquified Natural Gas (LNG) antara PT Indonesia Power (IP) sebagai pemilik proyek, PT PEL dan PT BGT sebagai pelaksana proyek.

PT PEL lalu menenderkan ke PT BGT untuk proses regas (Pengisian ulang gas) dan dibuatlah perjanjian pada tahun 2016 hingga Mei 2021. Dari proyek tersebut, PT IP membayar Rp4 miliar kepada PT BGT. PT BGT sendiri diketahui menerima keuntungan sekitar Rp1 miliar sampai 2 miliar setiap bulannya.

“Proyek LNG yang sedang dibangun. Di sini mengadakan perjanjian kerja sama untuk LNG. Perjanjian ini sejak 2016 sampai Mei ini (2021) akan berakhir,” jelasnya.

2. Ada pengambilalihan kapal dan operasional regas

3 Oknum BUMN Terlibat Penggelapan Dana Proyek LNG di Pelabuhan BenoaHasil gas bumi yang kini dikelola Perusda Benoa Taka (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kejanggalan muncul setelah KS masuk menjadi Direktur PT PEL di bulan Desember 2018. GM PT PEL Regional Bali-Nusra, IB, tiba-tiba mengeluarkan surat pengambilalihan kapal dan operasional regas Kapal Lumbung Dewata sekitar bulan Juni 2019 dengan alasan pergantian kru kapal. Kapal Lumbung Dewata ini diketahui sebagai tempat penyimpanan gas dan operasional pengisian ulang gas (Regas).

Atas pengambilalihan kapal Lumbung Dewata itu, PT PEL telah mengirimkan email ke PT BGT. Sehingga porses regas ini selanjutnya dilakukan oleh PT PEL.

"Sementara tersangka WS (Direktur Utama PT PEL) juga melakukan penggelapan dan berkaitan. Di mana dia (WS) menempeli stiker PT PEL yang sebenarnya adalah miliknya PT BGT kemudian dipindahkan ke suatu tempat," ungkap Yuliar.

Terhitung sekitar 20 bulan sejak tahun 2019 sampai sekarang (Hitungan pengambilalihan kapal), PT BGT mengalami kerugian lebih kurang Rp40 miliar. Sedangkan PT IP tidak mengalami masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik tetap lancar.

3. Ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan

3 Oknum BUMN Terlibat Penggelapan Dana Proyek LNG di Pelabuhan BenoaPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Ketiga oknum BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021 . Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 55, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan. Status ketiganya memang belum ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.

“Para pihak mengupayakan untuk restorasi justice. Belum (ditahan) karena masih dalam pemeriksaan lanjutan. Masih banyak materinya juga,” kata Yuliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya