Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21

Apakah I Wayan M segera ditahan?

Denpasar, IDN Times – Berkas perkara sulinggih (Orang yang disucikan umat Hindu Bali) berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dikonfirmasi IDN Times membenarkan hal ini.

“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jawabnya pada Selasa (23/2/2021).

Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

1. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali terhadap tersangka I Wayan M dan dituntut tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga.

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi

2. Penyerahan tersangka masih dikoordinasikan

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Luga menyampaikan, tersangka mengaku sebagai sulinggih dan disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial YD. Atas perkara ini, Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait berkas perkara yang sudah P-21, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.

"Saya belum mendapat P-21 terkait perkara tersebut," jawab Kombes Djuhandani.

Baca Juga: Trik Memastikan Sulinggih Memiliki Track Record Baik di Bali

3. I Wayan M menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21IDN Times/Wayan Antara

Seperti hasil liputan khusus IDN Times sebelumnya, I Wayan M telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda Bali. Ia melakukan pelecehan seksual ketika melukat bersama pasangan suami istri di kawasan Pura Campuhan, Tampaksiring Kabupaten Gianyar pada 4 Juli 2020 dini hari.

Setelah ditelusuri oleh IDN Times, tersangka tidak terdaftar sebagai sulinggih di Kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, juga menegaskan PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan I Wayan M, ketika dihubungi IDN Times Selasa (16/2/2021) lalu. Karena memang yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai sulinggih.

Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya