Jaringan Judi Online Kamboja di Bali Libatkan Selebgram

Omzetnya ratusan juta

Denpasar, IDN Times - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka judi online jaringan Kamboja di Bali, pada Rabu (31/5/2023). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan masing-masing tiga orang perempuan berinisial FL (30) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara; JIS (22) asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi; DPL (29) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dan seorang laki-laki berinisial GPP (28) asal Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi.

Ketiga tersangka perempuan tersebut sebagai streamer judi slot online. Keempatnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan penyidik kepolisian akan menyita rekening mereka.

1. Libatkan tiga selebgram untuk streaming judi slot

Jaringan Judi Online Kamboja di Bali Libatkan SelebgramIlustrasi permainan judi kasino. (Pixabay.com/Free-Photos)

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan judi online ini melibatkan selebgram. Berawal dari patroli siber yang menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook melakukan live streaming promosi judi online. Yaitu akun berinisial MQ dengan jumlah 70.000 followers dan 10.000 likes, akun ZB 125.000 followers dan 13.000 likes, dan akun JG sebanyak 5.100 followers dan 2.900 likes.

Dari hasil tindak lanjut link tersebut, penyidik menemukan akun Instagram dan identitas masing-masing tersangka.

"Jaringan dari luar (Kamboja). Kurang lebih sudah setahun dari tahun 2022," kata Ranefli, Kamis (1/5/2023).

2. Para host judi dibayar Rp10 juta per bulan

Jaringan Judi Online Kamboja di Bali Libatkan SelebgramPakaian yang digunakan host streaming judi online. (IDN Times/Ayu Afria)

Koordinator judi online GPP melakukan kegiatan ini di rumahnya dengan membuat ruangan studio yang dilengkapi peralatan elektronik. Para host memakai topeng untuk menutupi identitasnya, lalu bertugas mempromosikan dan merekrut penjudi online. Mereka menerima bayaran Rp10 juta per bulan.

Sejak beroperasi pada 2022, omzet judi online ini mencapai ratusan juta per bulan. GPP membeli situs judi online tersebut dari Kamboja.

"Untuk omzetnya cukup luar biasa. Kalau ramai bisa mencapai ratusan juta. Ini masih kami telusuri," sebut Ranefli.

3. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencari omzetnya sebagai barang bukti

Jaringan Judi Online Kamboja di Bali Libatkan SelebgramBarang bukti judi online. (IDN Times/Ayu Afria)

Stefanus melanjutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya screen capture postingan akun fanpage Facebook di antaranya MQ ZB, dan JG; situs judi slot, monitor, keyboard, mouse, webcam, headphone, ring light, soundbar, PC gaming, beberapa buah topeng, wig, laptop, handphone, dan speaker.

Dari sejumlah barang bukti itu, tidak tampak barang bukti uang atau rekening bank para tersangka. Pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk melengkapi barang bukti omzetnya.

"Ada berbagai barang bukti. Tidak ada (barang bukti uang cash). Di rekening. Kami masih koordinasi dengan bank setempat," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya