Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara 

WNA Amerika ini menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan di Bali

Badung, IDN Times – Warga Negara Amerika Serikat, Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu kandung, bebas murni hari ini, Jumat (29/10/2021). Heather Mack keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan pukul 09.07 Wita. Ia langsung dijemput petugas imigrasi untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Bagaimana Heather menanggapi kebebasannya ini? Lalu apa langkah selanjutnya setelah Heather dinyatakan bebas murni? 

Baca Juga: Imigrasi Bali Menolak Permintaan Anak Heather Tinggal di Indonesia

1. Heather shock kemungkinan karena terlalu lama di dalam penjara

Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara Heather Mack bebas murni hari ini Jumat 29 Oktober 2021. (Dok. IDN Times / LPP Kerobokan)

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili, pada Jumat (29/10/2021) menyampaikan Heather mengatakan kepadanya sempat shock di hari kebebasannya tersebut. Bahkan Heather mengaku merasa ingin pingsan. Namun Lili tidak tahu pasti apa penyebabnya. Lili pun sempat khawatir apabila Heather nantinya benar-benar sampai pingsan.

“Bagaimana dia ke luar tadi agak sedikit shock dan ada haru, ada galau, ada takut. Tapi kami memberi semangat. Ayo Heather, kamu seperti yang di dalam, orang baik,” ungkapnya.

Lili mengatakan, kemungkinan rasa shock yang dialami Heather tersebut karena terlalu lama di dalam Lapas, yakni 7 tahun. Saat perpisahan tersebut, teman-temannya juga bersedih. Lili meyakinkan bahwa semuanya akan baik-baik saja.

“Teman-temannya tadi semuanya sedih. Nangis, takut pingsan tadi. Aduh mama! Anak-anak panggil saya Mama, bukan Ibu Kalapas. Memang kami tidak ada jarak, membimbing mereka penuh cinta. Penuh kasih sayang. Jadi dia bilang, 'mama aku mau pingsan, aku mau pingsan'. Jadi bahaya ini kalau Heather pingsan,” ungkapnya.

2. Selama di Lapas, Heather aktif menjadi pelatih dance dan sudah fasih berbahasa Indonesia

Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara Heather Mack bebas murni hari ini Jumat 29 Oktober 2021. (Dok. IDN Times / LPP Kerobokan)

Selama menjalani masa tahanannya, Heather juga mendapatkan remisi umum maupun khusus sesuai dengan Keppres, yakni dengan remisi total 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Selama di dalam lapas, Heather disebut menjadi ikon yang kerap menjuarai Lomba Fashion Show. Ia juga taat beribadah dan baik dengan rekan-rekannya.

“Nah dia di dalam lapas itu sudah 7 tahun 2 bulan,” ucapnya.

Selain Fashion Show, Heather juga mengikuti dance dan ia menjadi pelatih dance untuk teman-temannya di dalam Lapas. Heather bahkan sudah fasih berbahasa Indonesia dan Bali.

“Dia hobinya makan nasi padang,” ucap Lili.

3. Menjelang kebebasan Heather semakin intens berkomunikasi dengan anaknya

Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili usai melepas Heather Mack pada Jumat 29 Oktober 2021. (IDN Times / Ayu Afria)

Lili mengatakan, menjelang masa kebebasan, Heather semakin intens melakukan video call dengan anak perempuannya. Heather juga kerap membagikan momen kebahagiaan bersama sang anak tersebut kepada teman-temannya.

Lili menjelaskan, sebenarnya sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1999, anak usia 2 tahun harus dikembalikan ke keluarganya atau pihak lain yang dipercayakan oleh ibunya. Namun kondisi pandemik menghalangi pertemuan Heather dengan anaknya.

“Dia cinta Indonesia. Anaknya selalu video call. Anaknya juga senang bermain di sawah. Karena kondisi pandemik, Heather tidak bisa berkomunikasi sama anaknya. Tapi melalui video call. Selalu video call dan video call. Setelah video call, Heather selalu bangga, eh Stella anakku hobi makan nasi kuning, suka bermain di sawah. Jadi katanya Indonesia itu, NKRI yang mengubah dia menjadi baik,” ungkapnya.

4. Permintaan agar anaknya berada di Indonesia ditolak pihak imigrasi

Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara Heather Mack bebas murni hari ini Jumat 29 Oktober 2021. (IDN Times / Ayu Afria)

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Amrizal, saat diwawancarai IDN Times pada Kamis (21/10/2021), menyampaikan menolak permintaan Heather terkait dengan permintaan agar anaknya tetap tinggal di Indonesia.

“Tidak akan kami ambil keputusan itu. Itu konyol nanti. Apalagi ini anaknya yang masih di bawah umur. Itu pasti diikutsertakan dengan ibunya. Tidak ada kemungkinan kebijakan apapun, tidak ada yang membijaki bahwasanya anaknya ditinggal yang di bawah umur. Kita yang menjagain anaknya, dia dideportasi. Pasti dipulangkan beserta ibunya. Itu sudah pasti,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya