Muncikari di Bali Libatkan WNA Uzbekistan, Tawarkan Tarif Rp2,5 Juta

Keterlibatan WNA karena tidak bisa kembali ke negaranya

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Pematang Siantar Medan, Poltak P Manihuruk alias Robby (42) ditangkap Sat Reskrim Polresta Denpasar lantaran menjadi muncikari yang menawarkan jasa prostitusi. Pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/4/2021) pukul 21.00 Wita di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Gang Kwala Nomor 11, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan muncikari ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan terhadap dua pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.

"Dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri dan setelah dilakukan interogasi, bahwa laki-laki tersebut membayar si perempuan untuk diajak bersenang-senang dan akhirnya melakukan hubungan badan," jelasnya.

1. Tersangka melibatkan tiga orang perempuan WNA asal Uzbekistan

Muncikari di Bali Libatkan WNA Uzbekistan, Tawarkan Tarif Rp2,5 JutaSat Reskrim Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Jansen, praktik prostitusi yang dilakukan tersangka ini melibatkan tiga orang perempuan WNA asal Uzbekistan dengan tarif Rp2,5 juta per jamnya. Tersangka menawarkan perempuan tersebut melalui media WhatsApp (WA) kepada laki-laki.

"Uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta dan sisanya Rp1 juta untuk tersangka. Perbuatan ini sudah berulang dan berkali-kali. Kami akan mendalami," ungkapnya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pada Jumat (9/4/2021).

2. Praktik prostitusi ini dilakukan sejak tahun 2020

Muncikari di Bali Libatkan WNA Uzbekistan, Tawarkan Tarif Rp2,5 JutaBarang bukti kondom (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Jansen menyampaikan, tersangka telah melakukan kegiatan sebagai muncikari sejak tahun 2020. Adapun keterlibatan WNA sebagai Pekerja Seks (PS) ini disebut karena mereka belum bisa balik ke negaranya sehingga mengambil kerja sampingan menjajakan diri. Mereka mengenal satu sama lain dari pertemuan di dunia malam. Dalam sehari tersangka bisa menawarkan perempuan tersebut lima sampai enam kali.

"Banyakan lokal ya. Tapi ada yang perempuan yang dari luar, Uzbekistan ini yang sementara kami dalami dan kami kembangkan. Sementara kami jadikan saksi," ungkapnya.

Pihak kepolisian mengatakan akan segera berkoordinasi dengan keimigrasian atas keterlibatan WNA ini.

3. Tersangka dijerat dua pasal sekaligus

Muncikari di Bali Libatkan WNA Uzbekistan, Tawarkan Tarif Rp2,5 JutaPixabay/Luctheo

Atas tindakan asusila yang dilakukannya, tersangka lalu dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 296 KUHP
    "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
  • Pasal 506 KUHP
    "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian diancam pidana kurungan paling lama satu tahun."

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sprei, handuk, kondom bekas dan kondom yang masih utuh, handphone, serta uang tunai Rp4,9 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya