Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali

Penyu ini sudah diserahkan ke pihak BKSDA Bali

Denpasar, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundupan penyu hijau dengan barang bukti penyu 15 ekor. Penangkapan berlangsung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.15 Wita.

Penyu hijau tersebut ditangkap di wilayah Perairan Madura dan diselundupkan ke Bali, menuju kawasan Denpasar. Berikut fakta-fakta penyelundupan 15 ekor penyu hijau dari Madura ke Bali:

Baca Juga: 3 Tersangka Penangkapan Penyu Hijau Dilimpahkan ke Kejari Badung 

1. Dua orang tersangka berperan sebagai pengangkut

Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke BaliPenyu Hijau atau Eretmochelys imbricate sitaan Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, AS (39) sebagai sopir, asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan G (47), sebagai kernet, berasal dari Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Keduanya diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7/2022), pukul 03.15 Wita. Mereka disangka melakukan tindak pidana Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Keduanya disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto PPRI Nomor 7 Tahun 1999 Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi junctoc Pasal 55 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 15 ekor penyu hijau, STNK mobil pikap, Pikap Daihatsu, uang Rp400 ribu, dan terpal warna cokelat.

2. Tersangka mengaku diupah Rp700 ribu per ekor

Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke BaliPenyu Hijau atau Eretmochelys imbricate sitaan Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Wadir Polairud Polda Bali, AKBP Wahyudi Wicaksana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan kasus keempat yang diungkap oleh jajaran Ditpolair Polda Bali. Keseluruhannya sebanyak 15 penyu hijau diamankan, terdiri dari 13 ekor betina dan 2 ekor jantan. Semua penyu hijau tersebut berasal dari perairan Madura. Kemudian dibawa melalui wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik Gilimanuk, menuju ke Denpasar.

Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke BaliPenyu Hijau atau Eretmochelys imbricate sitaan Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Penangkapan penyelundupan penyu ini merupakan tangkapan keempat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tangkapan kali ini dengan dua tersangka yang mengaku diupah Rp700 ribu per ekor sampai ke pengepul di Denpasar.

"Penyu ini berasal dari Madura. (Mereka diupah) Rp700 ribu per ekor. Peran tersangka ini membawa, mengangkut dari wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, untuk dibawa ke pengepul atau penampung di daerah Denpasar,” jelasnya.

Penyu hijau ini sementara akan dititipkan di BKSDA Bali. Pihak kepolisian menyampaikan masih mendalami keterangan pelaku dan menyelidiki jaringannya.

“Kami terus dalam hal ini melakukan penyelidikan. Pintu masuk terlalu banyak. Pelabuhan yang perlu kita awasi,” jelas AKBP Wahyudi Wicaksana.

3. Ada penyu hijau yang flippernya patah dan mengalami tumor

Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke BaliPenyu Hijau atau Eretmochelys imbricate sitaan Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa, mengatakan kondisi penyu hijau tangkapan ini beragam. Dari 15 ekor penyu hijau, dilaporkan 2 ekor mengalami tumor, 2 ekor flippernya patah, serta 6 ekor penyu hijau penuh dengan Teritip atau Barnacles.

Penyu sitaan ini diungkapkan telah diserahterimakan oleh Ditpolairud kepada BKSDA Bali yang kemudian akan segera dilepas liarkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dari ukuran kerapasnya, diketahui bahwa umur paling muda penyu tersebut 3 tahun dan paling tua 60 tahun.

"Kalau ukurannya besar ini kemungkinan besar tidak untuk upacara. Kalau untuk upacara sudah terlalu besar. Kemungkinan tidak untuk upacara,” ungkapnya.

Pihak BKSDA Bali juga telah memasang tagging pada 15 ekor penyu tersebut. Selanjutnya akan dilakukan CT Scan untuk memeriksa apakah ada flipper penyu lain yang patah.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya