Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Laki-laki di Buleleng Ditangkap 

Semoga adik kecil mendapatkan tempat terbaik

Buleleng, IDN Times – Masih ingat penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng? Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/6/2021) pukul 05.30 Wita.

Pihak kepolisian Polres Buleleng telah mengamankan terduga ibu kandung bayi bernama Ni Putu RS (22), yang tinggal di dekat lokasi penemuan. Bayi tersebut diakui merupakan hasil hubungan dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Buleleng, Terbungkus Tas Belanja 

1. Ibu kandung bayi mengaku melahirkan sendirian di kamar mandi

Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Laki-laki di Buleleng Ditangkap Pelaku pembuangan bayi di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Menurut keterangan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan interview saksi-saksi, dicurigai seorang perempuan berinisial Ni Putu RS sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan medis dan hasil visum et revertum yang menyatakan ia memiliki ciri-ciri telah mengalami persalinan sekitar 1 sampai 7 hari yang lalu.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumahnya pada Selasa (1/6/2021) pukul 16.30 Wita. Diungkapkan bahwa pihak keluarga tidak tahu soal kehamilan pelaku.

“Tersangka mengaku sakit dan mules pada bagian perut. Lalu menuju kamar mandi dan tersangka jongkok dan melahirkan bayinya,” jelas AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (7/6/2021).

2. Bayi yang dilahirkan sudah dalam kondisi meninggal dunia

Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Laki-laki di Buleleng Ditangkap Ilustrasi penemuan jenazah bayi, IDN Times/ istimewa

AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan bayi yang dilahirkan pelaku dalam kondisi utuh dan meninggal dunia. Kemudian mayat bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag berwarna hijau dan dibungkus kresek warna hitam. Mayat bayi tersebut kemudian disimpan dalam lemari di gudang rumah pelaku.

Keesokan harinnya, Rabu (2/6/2021) pukul 21.00 Wita, mayat bayi dibuang di depan gang rumah pelaku. Alasannya, agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut.

“Disampaikan pada saat lahir bayi itu sudah dalam keadaan meninggal,” ucapnya.

Sementara itu terkait penyebab hilangnya tangan mayat bayi tersebut, AKBP I Made Sinar Subawa, masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit.

3. Pelaku terancam 9 bulan penjara karena menyembunyikan mayat

Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Laki-laki di Buleleng Ditangkap Pelaku pembuangan bayi tanpa tangan di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu tas kresek plastik warna hitam, satu tas belanja warna hijau, celana pendek warna merah yang berlumuran darah, empat potong tisu yang berisi lumuran darah, plastik pembungkus pembalut wanita warna putih, dan pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan,” jelasnya. 

Kapolres juga menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan bentuk tanggung jawab mantan pacar pelaku.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan saksi Kadek S (16) menemukan mayat bayi tanpa tangan saat ia hendak membeli makanan. Saat melewati gang, ia melihat bungkusan kresek hitam dan kain yang berisi gumpalan darah dan di sebelahnya terdapat mayat bayi. Saksi langsung memberitahukan orangtuanya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya