Mau ke Kamboja, 2 Pelaku Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Bali

Mau bekerja ke Kamboja tapi ilegal

Badung, IDN Times- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu pada Senin (12/6/2023). Keduanya diketahui bernama Heriyanto (33) dan Sugito (32) asal Tangerang Banten.

Baca Juga: 3 Destinasi Dayclub Populer di Bali, View Air Terjun Hingga Sawah!

Baca Juga: Ada Shower Room di Bandara Ngurah Rai Bali, Bisa Mandi

1. Berangkat kerja ke Kamboja tanpa dokumen lengkap

Mau ke Kamboja, 2 Pelaku Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di BaliSituasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan tindak pidana perdagangan orang ini terbongkar ketika pihak terkait menerima laporan bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri tanpa disertai dokumen lengkap. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Baik korban dan pelaku kemudian diamankan oleh Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Ada laporan orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.

2. Dua pelaku ditahan di Polres Bandara

Mau ke Kamboja, 2 Pelaku Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di BaliIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku Heriyanto dan Sugito diamankan atas dugaan sebagai pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.

"Masih ditangani di Polres Bandara ya," ungkapnya.

3. Korban akan dipekerjakan sebagai karyawan restoran

Mau ke Kamboja, 2 Pelaku Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di BaliIlustrasi Restoran di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri. Diantaranya Krisman Yulianto (24) dan Anggi Saputra (24) asal Kelurahan Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah; Wawan Setiono (38) asal Kelurahan Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; serta Indra Permana (23).

"Sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," ungkapnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya