Dua Orang Pelanggar Nyepi di Buleleng Diproses Hukum

Buleleng, IDN Times - Masih ingat kejadian pelanggaran Nyepi 22 Maret 2023 lalu di Kabupaten Buleleng? Dua orang yang membuka paksa portal masuk ke Pura Segara Rupek selam Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 diproses hukum, kendati telah meminta maaf dan meminta agar dibebaskan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Senin (27/3/2023). Berdasarkan hasil paruman (rapat adat) yang akan dilaksanakan oleh Desa Adat, Jumat (24/3/2023) lalu, memutuskan keduanya tetap diproses hukum.
1.Laporan kejadian sudah bergulir ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng

Sumarjaya mengatakan, kedua orang tersebut adalah Zaini dan Muhamad Rasyad, yang akan diproses hukum sesuai hasil paruman. Peristiwa itu juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gorokgak pada 23 Maret 2023. Laporan tersebut lalu telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Sabtu (25/3/2023) lalu.
“Mulai hari ini penanganan kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng. Untuk kedua orang masing mengamankan diri di Polsek Gerokgak sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuatnya,” ungkapnya.
2.Ketua MUI Buleleng meminta keduanya dimaafkan

Kasus hukum pelanggaran Nyepi ini merupakan keputusan paruman desa adat yang dilaksanakan, Jumat (24/3/2023) malam. Kedua pelaku diketahui juga sudah meminta maaf atas perbuatannya. Namun Desa Adat menyatakan keputusan lain.
Permintaan maaf juga dilakukan oleh Ketua MUI Kabupaten Buleleng, Ali Mustafa, dalam pertemuan mediasi yang digelar, Kamis (23/3/2023) pagi. Pihaknya juga sempat meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua pelaku bisa dimaafkan.
3.Puluhan orang Buleleng berangkat rekreasi ke pantai selama Nyepi

Sebelumnya puluhan warga menerobos masuk ke kawasan Kantor Seksi 2 Kawasan TNBB di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, selama Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Mereka beralasan ingin rekreasi, dan memancing ikan.
Sempat terjadi perdebatan antara mereka dengan pecalang setelah upaya masuk ke Pantai Segara Rupek dihalang-halangi. Hingga akhirnya pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku.