13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Utara

Mereka pertama kali terdeteksi di wilayah Desa Canggu

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap buronan Interpol warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (32), dan teman perempuannya, Ekaterina Trubkina (31). Keduanya diamankan di salah satu vila di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/2/2021), pukul 01.30 Wita.

Menggunakan masker dan seragam deteni berwarna orange, serta tangan diborgol, keduanya digiring ke aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan didampingi oleh petugas pengamanan. Bagaimana kronologi penangkapan mereka? Berikut penjelasan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto. 

Baca Juga: DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

1. Keduanya sempat berpindah-pindah tempat

13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia  Ditangkap di Kuta UtaraDua DPO interpol dan DPO imigrasi asal Rusia berhasil diamankan. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, penangkapan keduanya merupakan hasil kerjasama dengan Tim Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Keberadaan mereka pertama kali terdeteksi di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Namun saat dilakukan pengejaran, mereka sudah berpindah lokasi di Jalan Umalas. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap keduanya dan tanpa perlawanan.

“DPO saat ini, warga negara ini telah diamankan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ungkapnya.

2. Upaya pencarian hingga ke perbatasan pintu keluar Bali

13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia  Ditangkap di Kuta UtaraDua DPO interpol dan DPO imigrasi asal Rusia berhasil diamankan. (IDN Times/Ayu Afria)

Eko menyampaikan bahwa upaya pencarian terhadap keduanya memerlukan waktu hingga 13 hari. Pencarian melibatkan tim gabungan dengan menyasar hingga ke setiap titik perlintasan, baik laut maupun udara.

“Ke depannya kami akan berkomitmen bekerja sama dengan pihak Polda Bali, di dalam penguatan pelaksanaan SOP penanganan deteni di Kanwil Kemenkumham Bali, maupun di Kantor Imigrasi,” jelasnya. Pencarian juga dilakukan dengan menyebarkan poster wajah, lengkap dengan ciri-ciri keduanya. 

3. Akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya

13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia  Ditangkap di Kuta UtaraAndrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Pihak imigrasi mengaku masih berkoordinasi dengan Polda Bali terkait tindakan selanjutnya karena akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya. Apabila ada sanksi hukum yang memungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka akan diproses lebih lanjut.

“Kami juga harus menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan. Mereka harus didampingi oleh penasihat hukum dan lain sebagainya. Jadi kami belum sedalam yang diharapkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

4. Andrew Ayer kabur setelah dijenguk teman perempuannya

13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia  Ditangkap di Kuta UtaraEkaterina Trubkina yang masuk daftar pencarian petugas Imigrasi (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andrew Ayer dilaporkan kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.20 Wita. Dia melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Saat itu dia dijenguk oleh teman perempuannya bernama Ekaterina. Saat itu petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol.

Selain menjadi buron Interpol, Andrew Ayer juga masuk dalam Red Notice. Dia telah menjalani hukuman pidana selama 18 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian dan pengusulan cekal.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya