Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di Bali

Pacaran aja baru via Facebook dan belum pernah bertemu

Denpasar, IDN Times – Pelaku pencurian dengan kekerasan alias curas yang menyasar warga negara Jepang, Mika Hasegawa (38), di Denpasar, akhirnya berhasil ditangkap petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Rabu (27/11) pukul 03.30 WIB.

Pelakunya bernama Fahruddin (38), asal Ngawi, Jawa Timur. Ia yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku berniat untuk menikahi kekasihnya, yang baru tiga bulan ia kenal melalui media sosial (Medsos) Facebook, dan belum pernah bertemu.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, menyampaikan tersangka sempat diburu oleh Tim Resmob Polresta Denpasar, Tim Resmob Polsek Denpasar dan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali hingga ke Gilimanuk. Namun pelaku  berhasil lolos menuju Jakarta melalui Bandara di Banyuwangi.

“Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami membentuk Tim Gabungan. Lalu kami bagi tim untuk melakukan olah TKP di apartemen dan mengecek CCTV (Closed Circuit Television). Dari hasil olah TKP, kami mengetahui pelakunya. Lalu tim melakukan pengejaran,” terangnya.

Kemudian Tim Gabungan dan Tim Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi untuk menangkap tersangka di Bandara International Soekarno Hatta.

1. Tersangka mencekik korban karena melawan

Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di BaliIDN Times/Sukma Sakti

Dari pengakuan tersangka, ia berpura-pura menjadi cleaning service di TKP agar bisa membuntuti korban hingga ke dalam apartemennya. Setelah berhasil masuk ke ruang apartemen korban, tersangka langsung mengunci pintu.

"Pernah bekerja di rumah korban sebagai cleaning service pada awal tahun 2018," terangnya.

Korban yang ketakutan sempat melakukan perlawanan. Saat itulah tersangka mencekik dan menarik korban. Namun korban memilih lompat dari jendela untuk menyelamatkan diri.

Tersangka lantas menguras barang-barang berharga milik korban. Setelah itu tersangka kabur melalui jendela apartemen di lantai satu. Tersangka pulang menuju tempat tinggalnya di bedeng Jalan Pulau Belitung Gang Penataran I Nomor 5 Kelurahan Pedungan. Tidak ingin berlama-lama, tersangka langsung berangkat ke Banyuwangi, Jawa Timur.

2. Tersangka sempat bekerja di TKP tapi dipecat gara-gara malas

Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di BaliIDN Times/Ayu Afria

Ruddi menambahkan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di TKP, yaitu Apartemen Liem House Jalan Mertasari IV gang Nangka, Denpasar Selatan sebagai cleaning service. Namun sekitar tiga bulan sebelum melakukan curas, tersangka dipecat dengan alasan kerjanya tidak bagus dan malas-malasan. Kemudian tersangka sempat bekerja secara serabutan, hingga akhirnya melakukan tindak pidana.

3. Tersangka kencan dengan perempuan asal Medan yang baru dikenalnya tiga bulan, dan berjanji akan menikahi kekasih dunia mayanya tersebut

Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di BaliPexels.com/icon0.com

Hasil barang dan uang curiannya tersebut rencananya akan dijadikan sebagai modal untuk menikahi kekasih mayanya di Medan. Sejauh ini tersangka memang berstatus duda dengan dua anak. Sedangkan mantan istrinya berada di Ngawi.

"Tersangka sempat juga membeli kalung untuk pacarnya yang di Medan. Dia juga beli handphone di Banyuwangi. Tersangka sudah berjanji akan menemui pacarnya yang berada di Medan untuk menikahinya. Namun karena tersangka tidak punya uang, tersangka melakukan tindak pidana," terang Ruddi.

4. Kondisi korban cedera di bagian pinggulnya

Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di Balihealthysimulation.com

Meskipun kondisinya mulai membaik, namun korban mengalami patah di bagian tulang pinggul. "Alhamdulillah kondisi korban sudah mulai membaik ya. Kemarin dari Kapolsek Denpasar Selatan juga mendatangi korban untuk melihat kondisinya," terangnya.

5. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP

Demi Modal Nikah, Fahruddin Nekat Cekik dan Mencuri WNA Jepang di Balimedium.com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: Usai Rampok WNA Jepang di Bali, Fahruddin Ditangkap di Bandara Soetta

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya