Ratusan Turis Tiongkok di Bali Perpanjang Izin Tinggal Darurat

Yuk, kabari teman-temanmu

Badung, IDN Times – Ratusan turis Tiongkok mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat (Keadaan terpaksa) di Bali, sejak Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2). Seorang turis Tiongkok ada yang batal mengajukan izin karena dalam kondisi sakit, dan telah pulang menggunakan pesawat charter penerbangan non komersial, Sabtu (8/2) lalu. Berikut penjelasannya:

1. Diperkirakan lebih dari seratus lebih turis Tiongkok telah mengajukan izin tinggal ke imigrasi di Bali

Ratusan Turis Tiongkok di Bali Perpanjang Izin Tinggal Daruratschengenvisaitinerary.com

Kasi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, menyampaikan data turis Tiongkok yang mengajukan izin perpanjangan tinggal keadaan terpaksa, berikut ini:

  • Kamis (6/2): tercatat ada 28 pemohon
  • Jumat (7/2): ada 22 pemohon
  • Sabtu (8/1): tercatat satu orang membatalkan permohonan karena kembali ke negaranya
  • Minggu (10/2): tercatat ada 27 orang
  • Selasa (11/2) sekitar pukul 08.00 Wita: tercatat ada 50 orang.

Sehingga total diperkirakan mencapai 127 turis Tiongkok atau lebih yang mengajukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di Bali.

“Mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Imigrasi memproses permohonan mereka dengan memeriksa paspor, izin tinggal serta perdim (Permohonan dokumen keimigrasian) yang telah mereka isi. Setelah paspor diterima, mereka dipersilakan untuk pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah tujuh hari kerja,” jelas Suhendra, Selasa (11/2).

2. Bagaimana persyaratan untuk pengajuan perpanjangan izin tinggal darurat ini?

Ratusan Turis Tiongkok di Bali Perpanjang Izin Tinggal DaruratUnsplash/Nicole Geri

Suhendra menjelaskan, turis Tiongkok harus datang sendiri dengan membawa paspor yang masih berlaku, dan di dalamnya tertera izin tinggal. Setelah itu membawa fotocopy hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor untuk diserahkan ke loket.

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur overstay? Mereka harus membayar denda overstay terlebih dahulu. Baru kemudian bisa memperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa. Denda overstay yang dikenakan sebesar Rp1 juta per hari.

3. Turis Tiongkok yang mau memperpanjang izin tinggal diimbau agar segera mendatangi Kantor Imigrasi terdekat

Ratusan Turis Tiongkok di Bali Perpanjang Izin Tinggal DaruratIDN Times/Imam Rosidin

Suhendra mengimbau bagi turis Tiongkok di Bali yang belum mengajukan permohonan izin tinggal, agar segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

“Mereka juga diimbau untuk membawa fotocopy paspor dan fotocopy cap masuk ke Indonesia. Juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi. Carilah Kantor Imigrasi terdekat. Semua Kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa,” tegasnya.

Baca Juga: Turis Tiongkok di Bali Diperkirakan Tinggal 3 Ribu Orang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya