Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara

Hati-hati dalam bertindak ya semeton

Buleleng, IDN Times – Kakak beradik, Kadek D (20) dan adiknya, Kadek A (18), diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GKA (16).

Kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 November 2022 lalu.

Baca Juga: Pelajar Sekolah Dasar di Buleleng Meninggal Terbawa Arus Got

1. Orangtua korban curiga tanda merah di leher anaknya

Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun DipenjaraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Selasa (22/11/2022), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban melihat tanda merah di leher anaknya, GKA, saat pulang ke rumah. Setelah bertanya pada anaknya, akhirnya diperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap GKA.

“Orangtua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku,” jelasnya pada Selasa (22/11/2022).

2. Korban dan seorang pelaku menjalin hubungan pacaran

Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun DipenjaraIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Diketahui bahwa korban dan Kadek D menjalin hubungan pacaran. Pada 13 November 2022, keduanya bertemu di tempat sekolah korban. Kadek kemudian membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Kadek D merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban. Kadek D lalu disuruh berjualan oleh orangtuanya. Sementara korban berada sendirian di rumah terduga pelaku.

Di rumah tersebut juga ada adik Kadek D, yang kemudian kembali merayu korban dan melakukan perbuatan cabul kepada pacar kakaknya. 

3. Keduanya terancam 15 tahun penjara

Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun DipenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak berselang lama, korban diantar kembali ke rumahnya. Saat itulah orangtua korban mencurigai anaknya dicabuli. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Kedua pelaku diamankan sejak 15 November 2022 di Mapolres Badung dan kasusnya masih dalam penyidikan.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup terhadap Kadek D dan Kadek A, telah diamankan 20 hari ke depan. Disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul,” ungkap AKP I Gede Sumarjaya.

Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya