Turun Harga, Biaya Rapid Test di Bandara Ngurah Rai Rp85 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menurunkan biaya layanan rapid test di delapan bandara yang dikelolanya. Awalnya seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, kini turun menjadi Rp85 ribu. Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.
“Penurunan biaya rapid test untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara. Sehingga memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Pakar Virologi Unud Tegaskan Tidak Perlu Rapid Test, PCR Lebih Akurat
1. Masih menjadi syarat kelengkapan dokumen perjalanan
Faik mengatakan, rapid test masih menjadi syarat kelengkapan dokumen perjalanan udara, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.
Layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I disediakan sejak akhir Juli 2020 lalu. Kebijakan ini dijalankan oleh anak perusahaan, Angkasa Pura Supports, yang bekerja sama dengan berbagai klinik.
Baca Juga: Luhut Diminta Turunkan Kasus COVID-19 di Bali dan 8 Provinsi Lain
2. Daftar bandara yang menetapkan tarif rapid test sebesar Rp85 ribu
Berikut daftar bandara yang dikelola Angkasa Pura I, di mana menerapkan tarif Rp85 ribu untuk rapid test:
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Adi Soemarmo Solo
- Bandara Sentani Jayapura.
3. Peserta dan petugas sama-sama menjalankan protokol
Pertama, calon penumpang melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang telah disediakan. Calon penumpang rapid test melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sampel darah. Mereka diminta tetap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar.
Menurut Faik, para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Selain itu, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya.