Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar  

Anak muda pertanyakan dampaknya untuk masyarakat nih

Denpasar, IDN Times – Pada Rabu (15/7/2020), Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Selain itu juga atas penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

1. Pemusnahan berdasarkan pada sejumlah aturan

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar  Pemusnahan minuman beralkohol tanpa ijin edar di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

“Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector, dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang,” jelas Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih.

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran berikut:

  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
  • Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman
  • Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

2. Barang dibakar hingga ditimbun dalam tanah

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar  IDN TImes/Ayu Afria

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Berikut daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan:

  • 147 botol MMEA
  • 165.416 batang rokok
  • 2.630 botol liquid vape
  • 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis
  • 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis
  • 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris, dan pakaian

“Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp1,97 miliar. Dan total nilai kerugian negara Rp1,74 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Bea Cukai Bali di Mei Hanya 75 

3. Barang ilegal harganya lebih murah

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar  dream.co.id

Menurut keterangan seorang warga Denpasar, Ayu Khania Pranisitha (22), dengan pemusnahan yang dilakukan ini bearti Bea Cukai sudah menjalankan peraturan dan surat edaran yang berlaku. Namun itu dinilainya tidak membuat peredaran rokok ilegal atau minuman alkohol berkurang. Apalagi rupanya hasil tangkapan jumlahnya masih banyak.

“Peredaran itu pasti masih ada. Dampak pemusnahannya ke masyarakat yang nggak (tidak) kelihatan. Emang dari operasi-operasi pasar. Tapi dampak kepada masyarakat apa setelah pemusnahan itu?” jawabnya.

Selain itu menurutnya banyaknya barang-barang ilegal di pasaran ini juga dikarenakan akses penjualannya yang masih terbuka lebar dan kemudahan untuk mendapatkannya.

“Karena penjualannya makin mudah diakses dan minatnya masih ada. Penjualannya ada. Karena minatnya masih ada,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga lain Muzaky (23). Ia sempat menjadi konsumen barang-barang ilegal semacam ini terutama barang elektronik black market. Ia mengaku tergiur membelinya karena harganya jauh lebih murah.

“Lebih murah membeli barang ilegal. Aku dulu pernah beli handphone BM (blackmarket) lebih murah dari 2 kali lipat. Pesan di media sosial gitu. Barangnya dari Batam,” terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya